Pansus DPRD Kalteng Matangkan Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri dan Pemprov

Potret kalteng 07 Okt 2025, 19:25:45 WIB PEMPROV KALTENG
Pansus DPRD Kalteng Matangkan Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri dan Pemprov

Keterangan Gambar : Sahli Darliansjah dan Ketua Pansus H. Sugiarto saat Rapat Pansus.




PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Raperda Disabilitas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Selasa (7/10/2025). Pertemuan ini turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri secara daring.

Baca Lainnya :


Dari Kemendagri, Rozi Beni selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya memaparkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan Raperda. Ia menekankan bahwa setiap Perda harus disusun secara efektif dan efisien, serta berlandaskan kebutuhan daerah sesuai amanat UU 12/2011 jo. UU 13/2022 dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rozi menegaskan bahwa Propemperda tetap menjadi acuan utama, namun kepala daerah diberi ruang mengusulkan Raperda di luar program tersebut dalam kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan segera.


Rapat juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Pansus menilai bahwa keberadaan regulasi daerah khusus disabilitas sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan akses layanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus di berbagai sektor kehidupan.


Ketua Pansus, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda dari Kemendagri sudah diterima dan diharapkan proses fasilitasi dapat segera dituntaskan. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar implementasi Perda tidak terhambat. Menurutnya, Pergub harus memuat ketentuan yang berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung oleh anggaran pada masing-masing SKPD sehingga manfaat regulasi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.


Dengan rapat ini, DPRD dan Pemprov Kalteng berharap penyusunan Raperda Disabilitas dapat berjalan lebih terarah, harmonis dengan regulasi nasional, serta memastikan bahwa kepentingan penyandang disabilitas benar-benar terakomodasi dalam kebijakan daerah.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment