Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?

Potret kalteng 21 Mei 2026, 21:46:38 WIB Nasional
Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?

Keterangan Gambar : Ilustrasi





Baca Lainnya :

JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya di berbagai daerah dilaporkan mengalami penurunan serempak pada Kamis (21/5/2026). Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memangkas harga pembelian di kisaran Rp200 hingga Rp500 per kilogram. 


Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan petani sawit mandiri.

Berdasarkan pantauan data dari Majalah Sawit Indonesia dan platform sawitsetara.co, koreksi harga terjadi di beberapa sentra sawit:


Sumatera Barat: Di Kabupaten Pesisir Selatan, harga TBS swadaya menyentuh Rp2.380 per kilogram, sementara di Sijunjung bertahan di kisaran Rp3.330 hingga Rp3.370 per kilogram.

Kalimantan Timur: Di Penajam Paser Utara, PKS membeli TBS petani swadaya pada kisaran Rp2.710 hingga Rp2.750 per kilogram.


Sejumlah PKS seperti PT Permata Andalan Sawit memangkas harga Rp250/kg, PT Kelantan Sakti-2 menurunkan Rp230/kg, PT SBS memotong Rp270/kg (menjadi Rp2.400/kg), dan PT NSM menetapkan harga baru Rp2.500/kg.


Di sisi hulu, tekanan juga terjadi pada perdagangan Crude Palm Oil (CPO). Tender CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) pada Rabu (20/5/2026) dilaporkan berakhir withdraw (batal sepakat) setelah dibuka di level Rp15.500 per kilogram.


Dikaitkan dengan Rencana Kebijakan Eksportir Tunggal BUMN Penurunan harga yang terjadi secara bersamaan ini memicu spekulasi di kalangan pelaku usaha. Momentum ini berdekatan dengan pengumuman rencana pembentukan BUMN ekspor oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).


Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys dilakukan satu pintu melalui BUMN yang ditunjuk.


"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita... kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo. 


Ia menekankan bahwa mekanisme ini berfungsi sebagai marketing facility, di mana hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha.


Respons Asosiasi dan Perlunya Konfirmasi Berimbang

Meskipun sebagian pelaku pasar menduga penurunan harga TBS merupakan respons negatif atas kekhawatiran panjangnya rantai birokrasi ekspor baru, asosiasi petani mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, maupun gabungan pengusaha sawit mengenai apakah penurunan harga TBS dan withdraw tender di KPBN ini murni akibat sentimen pasar global, dinamika pasokan harian, atau dampak langsung dari pengumuman kebijakan eksportir tunggal BUMN tersebut.

Pihak redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-punak terkait dan pengamat ekonomi guna mendapatkan analisis yang lebih komprehensif dan berimbang.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment