Diduga Edarkan Sabu, Pria 35 Tahun Diamankan di Barak Jalan Trans Kalimantan

Potret kalteng 23 Feb 2026, 13:40:47 WIB Kapuas
Diduga Edarkan Sabu, Pria 35 Tahun Diamankan di Barak Jalan Trans Kalimantan

Keterangan Gambar : Foto Tersangka




KUALAKAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Barak Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pria berinisial N (35) diamankan dalam kegiatan tersebut.

Baca Lainnya :


Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria berinisial R (21) yang sebelumnya diamankan petugas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sabu yang dijual R diduga berasal dari N. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi barak yang diduga menjadi tempat tinggal terduga pelaku.


Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp8 juta, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. N disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment