Suriansyah Halim, S.H.,M.H. : Pahami Aturan Main Penyegelan Objek Sengketa Agar Tak Berujung Pidana

Potret kalteng 14 Jun 2026, 19:25:38 WIB Palangka Raya
Suriansyah Halim, S.H.,M.H. : Pahami Aturan Main Penyegelan Objek Sengketa Agar Tak Berujung Pidana

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim, S.H.,M.H.




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Istilah penyegelan sering kali muncul dalam berbagai sengketa di tengah masyarakat, mulai dari urusan tanah, bangunan, rumah, tempat usaha, hingga aset perusahaan. Namun pada praktiknya, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh esensi penyegelan, siapa yang berwenang melakukannya, serta konsekuensi hukum jika tindakan tersebut dilakukan secara sepihak.

Baca Lainnya :


Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menilai pemahaman masyarakat mengenai penyegelan perlu terus ditingkatkan untuk mencegah konflik hukum yang lebih besar.


Menurut Halim, penyegelan pada dasarnya merupakan tindakan hukum yang bertujuan membatasi, mengamankan, atau melarang penggunaan suatu objek tertentu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. 


Oleh karena itu, penyegelan bukanlah aksi yang bisa dilakukan oleh sembarang orang atau kelompok hanya karena merasa memiliki kepentingan atas objek tersebut.


“Dalam praktik hukum, penyegelan merupakan tindakan resmi yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, tindakan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak semua orang dapat memasang segel dan kemudian menyatakan bahwa suatu bangunan, tanah, atau aset tidak boleh digunakan,” jelas Halim, Minggu (14/6/2026).


Halim menerangkan bahwa dalam ranah hukum, penyegelan biasanya dilakukan oleh :


-Aparat penegak hukum (untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti).


-Pemerintah daerah atau instansi terkait (untuk penegakan aturan perizinan atau pelaksanaan sanksi administratif).


Sebaliknya, jika tindakan ini dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas sah, hal tersebut justru berpotensi memicu persoalan hukum baru.  Sengketa yang awalnya murni perdata terkait klaim kepemilikan, bisa bergeser menjadi ranah pidana akibat adanya pemaksaan sepihak.


Sebagai negara hukum, Halim mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menempuh mekanisme yang tersedia. Seseorang yang mengklaim memiliki hak atas suatu aset tidak dapat secara otomatis membatasi hak orang lain tanpa dasar putusan atau legalitas yang sah.


“Negara kita adalah negara hukum. Artinya, setiap sengketa harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang dilakukan atas dasar klaim pribadi tanpa adanya keputusan atau kewenangan yang sah,” ujarnya.


Jika terjadi sengketa kepemilikan, langkah yang tepat adalah menempuh jalur musyawarah, mediasi, penyelesaian administratif melalui instansi berwenang, atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui jalur ini, masing-masing pihak diberi ruang untuk membuktikan haknya secara sah.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap dinilai secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur-unsur hukum yang terpenuhi di lapangan, bukan atas dasar asumsi semata.


Jangan Menjadi 'Hakim' Sendiri

Halim menggarisbawahi salah satu kekeliruan yang masih sering terjadi, yaitu anggapan bahwa pihak yang merasa benar bisa langsung mengeksekusi objek yang disengketakan.


“Prinsip yang harus dipahami bersama adalah tidak seorang pun boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri (eigenrichting). Ketika ada sengketa, maka lembaga yang berwenanglah yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang memiliki hak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dan mengedepankan dialog atau mediasi sebelum melangkah ke proses litigasi (pengadilan) yang menyita waktu dan biaya. Peningkatan literasi hukum dinilai menjadi kunci utama agar ketertiban masyarakat tetap terjaga.


“Memahami penyegelan berarti memahami bahwa setiap tindakan yang membatasi hak orang lain harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketika hukum dijadikan pedoman, maka kepastian, keadilan, dan ketertiban dapat berjalan beriringan. Namun ketika tindakan sepihak lebih diutamakan, maka potensi konflik akan semakin besar,” pungkas Halim.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment