Tambang Diduga Cemari Lingkungan, Proses Hukum PT Workshop 88 Masih Bergulir

Potret kalteng 23 Feb 2026, 20:49:51 WIB PEMPROV KALTENG
Tambang Diduga Cemari Lingkungan, Proses Hukum PT Workshop 88 Masih Bergulir

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (Foto: Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Workshop 88 (WS 88), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Patas 1, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Lainnya :


Kasus ini mencuat setelah pada September 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barsel. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin sah.


Tak hanya itu, pihak perusahaan juga tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada 29 September 2025 untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.


Namun, hingga Februari 2026, perkembangan lanjutan pascapemeriksaan tersebut belum dipaparkan secara rinci ke publik. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait sejauh mana proses penyidikan berjalan dan kapan hasilnya akan diumumkan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra.


“Kita jarang-jarang menangani kasus seperti itu. Kalau korupsi kan kita sudah tahu bagaimana. Intinya, kejadian seperti ini jarang kita temui terkait pelanggaran lingkungan hidup, sehingga apa saja yang dilanggar di situ perlu kita cermati,” ujarnya.


Menurut Dodik, pemeriksaan dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi menyeluruh, mulai dari izin lingkungan, standar operasional prosedur (SOP), hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan tidak ada aspek yang terlewat.


“Yang kita periksa di sana tidak hanya satu, tapi semuanya. Mulai dari perizinannya sampai ke IUP-nya juga. Di situ kan ada penimbunan. Saya belum mengikuti ke sana, tetapi tim tadi mengatakan masih dalam pengumpulan data,” ungkapnya.


Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh data dan dokumen terkumpul sebelum diambil kesimpulan oleh tim. Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.


“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.


Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut pada hari ini. Namun, ia memastikan siap menemui awak media pada keesokan pagi di kantor DLH.


“Besok pagi bisa ketemu di DLH, siap jam 8,” singkatnya.


Publik kini menanti transparansi dan kepastian hukum atas kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut, sekaligus berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan tuntas. (YZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment