- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Tambang Diduga Cemari Lingkungan, Proses Hukum PT Workshop 88 Masih Bergulir

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (Foto: Yariyanto)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Workshop 88 (WS 88), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Patas 1, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Lainnya :
- Harga Cabai dan Bawang Merah Naik, Kalteng Bahas Strategi Pengendalian Inflasi0
- Hampir 300 Jemaah Palangka Raya Siap Berangkat Haji0
- UPZ Kemenag Palangka Raya Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Non PNS Madrasah0
- Pemprov Kalteng Targetkan 300 Ribu Kartu Huma Betang Terbagikan Sebelum Lebaran0
- RSUD Doris Sylvanus Tebar Kasih, Dua Panti di Palangka Raya Disambangi Sekaligus0
Kasus ini mencuat setelah pada September 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barsel. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin sah.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada 29 September 2025 untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, hingga Februari 2026, perkembangan lanjutan pascapemeriksaan tersebut belum dipaparkan secara rinci ke publik. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait sejauh mana proses penyidikan berjalan dan kapan hasilnya akan diumumkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra.
“Kita jarang-jarang menangani kasus seperti itu. Kalau korupsi kan kita sudah tahu bagaimana. Intinya, kejadian seperti ini jarang kita temui terkait pelanggaran lingkungan hidup, sehingga apa saja yang dilanggar di situ perlu kita cermati,” ujarnya.
Menurut Dodik, pemeriksaan dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi menyeluruh, mulai dari izin lingkungan, standar operasional prosedur (SOP), hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan tidak ada aspek yang terlewat.
“Yang kita periksa di sana tidak hanya satu, tapi semuanya. Mulai dari perizinannya sampai ke IUP-nya juga. Di situ kan ada penimbunan. Saya belum mengikuti ke sana, tetapi tim tadi mengatakan masih dalam pengumpulan data,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh data dan dokumen terkumpul sebelum diambil kesimpulan oleh tim. Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.
“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut pada hari ini. Namun, ia memastikan siap menemui awak media pada keesokan pagi di kantor DLH.
“Besok pagi bisa ketemu di DLH, siap jam 8,” singkatnya.
Publik kini menanti transparansi dan kepastian hukum atas kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut, sekaligus berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan tuntas. (YZ)
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .
















