- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah

Keterangan Gambar : Foto SPBU
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas mencurigakan terjadi di sebuah SPBU yang terletak di wilayah Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. SPBU tersebut diduga kuat memberikan pelayanan khusus kepada para pelangsir bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite, dalam jumlah besar dan secara berulang-ulang. Praktik ini memicu keresahan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan antrean panjang sepeda motor dengan tangki besar yang tampak tidak wajar. Para pengendara motor tersebut terlihat bolak-balik mengisi BBM dalam waktu yang singkat. Setelah selesai mengisi, mereka langsung kembali ke antrean, seolah-olah mendapat lampu hijau dari pihak SPBU untuk mengulangi transaksi tanpa hambatan.
Baca Lainnya :
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa0
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak 0
- Tangkal Disinformasi, Pemprov Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 20250
- Visi Kalteng Bermartabat Diusung dalam RPJMD 2025–2029, Wagub Edy Pratowo Tekankan Program Huma Beta0
- Kuasa Hukum Kades Tumbang Jala Sesalkan Pemberitaan Tidak Berimbang0
Seorang jurnalis yang turut berada di lokasi menceritakan bahwa ia bermaksud mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, sembari menunggu antrean, ia menyaksikan sendiri aktivitas para pelangsir yang datang dan pergi silih berganti, menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejadian insidental, melainkan berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan, bahkan mungkin memfasilitasi, aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu seperti Pertalite hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen yang berhak.
Jika benar terbukti, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pada Pasal 55 dinyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa hanya konsumen berhak yang boleh membeli BBM bersubsidi, dan setiap penjualan kembali tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Jika BBM hasil pelangsiran tersebut diperjualbelikan kembali, para pelangsir juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap SPBU yang bersangkutan. Penindakan tegas diharapkan mampu menghentikan praktik curang ini serta memberi efek jera kepada pelaku dan pengelola SPBU yang terlibat.
Lebih dari itu, tindakan hukum yang tegas juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lainnya agar tidak bermain mata dengan para mafia minyak yang selama ini terus merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan distribusi subsidi pemerintah.
Heryadi
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















