- DPRD Katingan Desak Percepatan Lelang, Targetkan Pembangunan Tepat Waktu
- Desa Sanggang Tetapkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Tahun 2025
- Kepala Desa Belanti Siam: Perencanaan Pembangunan Harus Fokus Pada Daya Ungkit Ekonomi
- Tiga Tahun Kepemimpinan, Desa Tahai Baru Tunjukkan Kemajuan Signifikan
- DPRD Barito Utara Kunjungi DPRD Kota Tangerang, Bahas Penanganan Tenaga Non ASN Pasca SK Menpan RB
- DPRD Barito Utara Tindak Lanjuti Konflik Lahan di Lahei Barat, Perusahaan Absen Saat Verifikasi Lapa
- Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi
- SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak
SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah

Keterangan Gambar : Foto SPBU
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas mencurigakan terjadi di sebuah SPBU yang terletak di wilayah Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. SPBU tersebut diduga kuat memberikan pelayanan khusus kepada para pelangsir bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite, dalam jumlah besar dan secara berulang-ulang. Praktik ini memicu keresahan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan antrean panjang sepeda motor dengan tangki besar yang tampak tidak wajar. Para pengendara motor tersebut terlihat bolak-balik mengisi BBM dalam waktu yang singkat. Setelah selesai mengisi, mereka langsung kembali ke antrean, seolah-olah mendapat lampu hijau dari pihak SPBU untuk mengulangi transaksi tanpa hambatan.
Baca Lainnya :
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa0
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak 0
- Tangkal Disinformasi, Pemprov Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 20250
- Visi Kalteng Bermartabat Diusung dalam RPJMD 2025–2029, Wagub Edy Pratowo Tekankan Program Huma Beta0
- Kuasa Hukum Kades Tumbang Jala Sesalkan Pemberitaan Tidak Berimbang0
Seorang jurnalis yang turut berada di lokasi menceritakan bahwa ia bermaksud mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, sembari menunggu antrean, ia menyaksikan sendiri aktivitas para pelangsir yang datang dan pergi silih berganti, menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejadian insidental, melainkan berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan, bahkan mungkin memfasilitasi, aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu seperti Pertalite hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen yang berhak.
Jika benar terbukti, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pada Pasal 55 dinyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa hanya konsumen berhak yang boleh membeli BBM bersubsidi, dan setiap penjualan kembali tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Jika BBM hasil pelangsiran tersebut diperjualbelikan kembali, para pelangsir juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap SPBU yang bersangkutan. Penindakan tegas diharapkan mampu menghentikan praktik curang ini serta memberi efek jera kepada pelaku dan pengelola SPBU yang terlibat.
Lebih dari itu, tindakan hukum yang tegas juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lainnya agar tidak bermain mata dengan para mafia minyak yang selama ini terus merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan distribusi subsidi pemerintah.
Heryadi


Berita Utama
-
DPRD Barito Utara Kunjungi DPRD Kota Tangerang, Bahas Penanganan Tenaga Non ASN Pasca SK Menpan RB
DPRD Barito Utara Kunjungi DPRD Kota Tangerang, Bahas Penanganan Tenaga Non ASN Pasca SK Menpan RB
BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM — Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, serta . . .
-
Tiga Tahun Kepemimpinan, Desa Tahai Baru Tunjukkan Kemajuan Signifikan
Tiga Tahun Kepemimpinan, Desa Tahai Baru Tunjukkan Kemajuan Signifikan
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM — Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Desa Tahai Baru di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menunjukkan perkembangan yang . . .
-
DPRD Barito Utara Tindak Lanjuti Konflik Lahan di Lahei Barat, Perusahaan Absen Saat Verifikasi Lapa
DPRD Barito Utara Tindak Lanjuti Konflik Lahan di Lahei Barat, Perusahaan Absen Saat Verifikasi Lapa
BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM — Tujuh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tiga staf sekretariat turun langsung ke Kecamatan Lahei Barat dengan menggunakan . . .
-
Desa Sanggang Tetapkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Tahun 2025
Desa Sanggang Tetapkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Tahun 2025
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, menetapkan sejumlah program prioritas untuk direalisasikan . . .
-
Kepala Desa Belanti Siam: Perencanaan Pembangunan Harus Fokus Pada Daya Ungkit Ekonomi
Kepala Desa Belanti Siam: Perencanaan Pembangunan Harus Fokus Pada Daya Ungkit Ekonomi
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM — Perencanaan pembangunan disebut menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat . . .
