- Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
- DPRD Kalteng Dorong Pengembangan Peternakan untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
- DPRD Kalteng Dorong Perbaikan Infrastruktur Dasar, Aspirasi Warga Siap Dikawal
- Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Warga, DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Dapil II
- DPRD Kalteng Dorong Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok untuk Perkuat Ekonomi
- DPRD Kalteng Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
- DPRD Kalteng Dorong Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan hingga Daerah Terpencil
- DPRD Kalteng Soroti Efektivitas Dinas Ketahanan Pangan, Evaluasi OPD Didorong
- Kereta Api Kalteng Dinilai Strategis Perkuat Distribusi SDA dan Kurangi Kerusakan Jalan
- DPRD Kalteng Dorong SPMB 2026 Pastikan Seluruh Peserta Didik Mendapat Sekolah
SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah

Keterangan Gambar : Foto SPBU
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas mencurigakan terjadi di sebuah SPBU yang terletak di wilayah Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. SPBU tersebut diduga kuat memberikan pelayanan khusus kepada para pelangsir bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite, dalam jumlah besar dan secara berulang-ulang. Praktik ini memicu keresahan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan antrean panjang sepeda motor dengan tangki besar yang tampak tidak wajar. Para pengendara motor tersebut terlihat bolak-balik mengisi BBM dalam waktu yang singkat. Setelah selesai mengisi, mereka langsung kembali ke antrean, seolah-olah mendapat lampu hijau dari pihak SPBU untuk mengulangi transaksi tanpa hambatan.
Baca Lainnya :
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa0
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak 0
- Tangkal Disinformasi, Pemprov Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 20250
- Visi Kalteng Bermartabat Diusung dalam RPJMD 2025–2029, Wagub Edy Pratowo Tekankan Program Huma Beta0
- Kuasa Hukum Kades Tumbang Jala Sesalkan Pemberitaan Tidak Berimbang0
Seorang jurnalis yang turut berada di lokasi menceritakan bahwa ia bermaksud mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, sembari menunggu antrean, ia menyaksikan sendiri aktivitas para pelangsir yang datang dan pergi silih berganti, menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejadian insidental, melainkan berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU dengan sengaja membiarkan, bahkan mungkin memfasilitasi, aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu seperti Pertalite hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen yang berhak.
Jika benar terbukti, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pada Pasal 55 dinyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa hanya konsumen berhak yang boleh membeli BBM bersubsidi, dan setiap penjualan kembali tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Jika BBM hasil pelangsiran tersebut diperjualbelikan kembali, para pelangsir juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap SPBU yang bersangkutan. Penindakan tegas diharapkan mampu menghentikan praktik curang ini serta memberi efek jera kepada pelaku dan pengelola SPBU yang terlibat.
Lebih dari itu, tindakan hukum yang tegas juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lainnya agar tidak bermain mata dengan para mafia minyak yang selama ini terus merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan distribusi subsidi pemerintah.
Heryadi
Berita Utama
-
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM -Tim Gabungan Siaga Karhutla yang terdiri dari unsur Kecamatan, TNI-Polri dan Relawan dari Masyarakat Desa, Jumat (14/8/26) bergerak . . .
-
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemenuhan Penilaian Tim . . .
-
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Hendrizal Husin beserta istri disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah rekomendasi atau catatan strategis, pasca pembahasan rancangan peraturan . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendengarkan . . .

















