Diduga Beroperasi Dua Tahun, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Merindu Dikeluhkan Warga

Potret kalteng 03 Jun 2026, 21:54:26 WIB Murung Raya
Diduga Beroperasi Dua Tahun, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Merindu Dikeluhkan Warga

Keterangan Gambar : Tempat yang diduga menjadi aktifitas PETI di Desa Merindu, Kabupaten Murung Raya





Baca Lainnya :

PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin resmi (ilegal) di kawasan Desa Merindu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai memicu keluhan dari warga setempat.


Berdasarkan data berupa dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi Potretkalteng.com pada Rabu (3/6/2026), tampak aktivitas penambangan skala besar tengah berlangsung di kawasan tersebut.


Menurut keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas penambangan tersebut diperkirakan telah mencakup luasan area hingga 1.000 hektar. Kegiatan ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, tepatnya sejak Desember 2024.


"Estimasi jumlah pekerja yang terlibat di sana mencapai 3.000 orang, dan mayoritas dari mereka diketahui bukan merupakan warga lokal. Informasi yang kami himpun, aktivitas ini dikelola oleh tiga orang yang diduga sebagai pemodal besar dari luar Kalteng," ujarnya tersebut kepada awak media, Rabu (3/6/2026).


Lebih lanjut, Ia menyayangkan adanya eksploitasi besar-besaran yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat daerah secara luas. Ia menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Murung Raya seharusnya dikelola secara legal agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat lokal.


"Kami masyarakat Murung Raya memiliki hak untuk menikmati hasil sumber daya alam di wilayah kami sendiri secara sah, bukan justru dieksploitasi oleh pihak luar tanpa izin," ungkapnya.


Selain masalah ekonomi, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sekitar akibat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, seperti potensi kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan deforestasi.


Desak Penegak Hukum Ambil Tindakan


Mewakili keresahan warga lainnya, ia berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama aparat penegak hukum (APH) setempat dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.


"Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku tambang emas ilegal yang tidak bertanggung jawab ini, karena aktivitas mereka berpotensi besar merusak lingkungan dan mengeksploitasi alam kami," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi Potretkalteng.com masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kecamatan Tanah Siang, Dinas Lingkungan Hidup, serta kepolisian setempat guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas tambang di wilayah Desa Merindu tersebut.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment