Serikat Petani Tambak Gorontalo Protes Tindakan TNI AL di Tanjung Panjang, Berencana Lapor ke POM AL

Potret kalteng 05 Mei 2026, 10:24:08 WIB Hukum & Kriminal
Serikat Petani Tambak Gorontalo Protes Tindakan TNI AL di Tanjung Panjang, Berencana Lapor ke POM AL



POHUWATO, POTRETKALTENG.COM– Ketua Serikat Petani Tambak Gorontalo, Irfan, S.H., M.H., melayangkan protes keras terhadap tindakan personel TNI Angkatan Laut (AL) yang melakukan penertiban di kawasan tambak Tanjung Panjang, Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Irfan membantah tudingan adanya pembukaan lahan baru dan mempertanyakan kewenangan TNI AL dalam operasi tersebut.

Baca Lainnya :


Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Jumat (01/05/2026), Irfan menegaskan bahwa aktivitas alat berat ekskavator di lokasi tersebut murni untuk perbaikan infrastruktur tambak yang sudah ada, bukan perluasan lahan di kawasan cagar alam.


"Terkait tuduhan membuka lahan itu tidak benar. Di sana tidak ada lagi lahan yang dibuka, yang dilakukan hanya perbaikan pematang," ujar Irfan tegas.


Ia juga menyanggah pernyataan pihak Danpos TNI AL yang menyebutkan bahwa tim intelijen telah memantau adanya pembukaan lahan baru. Menurutnya, pemantauan dan penertiban tersebut dilakukan secara mandiri oleh pihak Danpos tanpa melibatkan instansi terkait lainnya.


Sebagai seorang advokat, Irfan menyoroti aspek legalitas tindakan personel TNI AL di wilayah tambak. Menurutnya, wilayah tambak bukan merupakan perairan laut yang menjadi ranah kewenangan utama TNI AL.


Ia merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7, yang mengatur bahwa tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah bersifat membantu Polri dan Pemerintah Daerah, bukan mengambil alih fungsi penyidikan umum.


"Bicara kewenangan, kewenangan Angkatan Laut itu bukan melakukan penertiban di wilayah tambak. Ini bukan perairan laut yang harus dijaga," katanya.


Irfan menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran di kawasan cagar alam, seharusnya dilakukan operasi gabungan yang melibatkan:


-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Gakkum.


-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).


-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


"Kalau TNI menemukan dugaan tindak pidana, mekanismenya harus dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polres atau Gakkum KLH. Bukan melakukan penertiban sendiri, apalagi sampai hendak mengamankan alat berat ekskavator ke pos," tambahnya.


Menyikapi tindakan yang dinilai melampaui kewenangan tersebut, Serikat Petani Tambak Gorontalo menyatakan tidak akan tinggal diam. Irfan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum militer.


"Ketua Serikat Petani Tambak akan melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL)," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI AL maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai prosedur penertiban yang dilakukan di kawasan Tanjung Panjang tersebut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment