- H. Shalahuddin dan Felix Kunjungi Korban Kebakaran di Muara Teweh
- H. Shalahuddin Aktif Hadiri Pengajian Rutin di Masjid Baitul Ghafur Muara Teweh
- Aries Marcorius Narang Doakan Shalahuddin dan Felix Sonadie Tingang Terpilih dalam Pilkada Barut
- Pasangan Shalahuddin-Felix Resmi Mendaftar sebagai Calon di PSU Pilkada Barito Utara 2024
- Pemkab Kapuas Bentuk Satgas Terpadu, Antisipasi Ormas Terindikasi Premanisme
- H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Uta
- Penangkapan Pelaku Perjudian Online Kupon Putih di Desa Tamban Baru Tengah
- Kerukunan Bubuhan Banjar Kalteng Dukung H. Shalahuddin Maju Jadi Bupati Barito Utara
- Gerdayak Dan LSR LPMT Apresiasi Pengungkapan Jaringan Narkoba Di Lapas Kelas 2 A Palangka Raya
- Paguyuban Saiyo Sakato Bantu Warga Jangkang Yang Tertimpa Kayu
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT


Berita Utama
-
H. Shalahuddin Aktif Hadiri Pengajian Rutin di Masjid Baitul Ghafur Muara Teweh
H. Shalahuddin Aktif Hadiri Pengajian Rutin di Masjid Baitul Ghafur Muara Teweh
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – H. Shalahuddin, tokoh masyarakat yang dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, kembali menghadiri pengajian rutin yang digelar di . . .
-
H. Shalahuddin dan Felix Kunjungi Korban Kebakaran di Muara Teweh
H. Shalahuddin dan Felix Kunjungi Korban Kebakaran di Muara Teweh
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Musibah kebakaran yang terjadi di kawasan Simpang Tiga Cempaka Putih, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menarik perhatian berbagai . . .
-
Aries Marcorius Narang Doakan Shalahuddin dan Felix Sonadie Tingang Terpilih dalam Pilkada Barut
Aries Marcorius Narang Doakan Shalahuddin dan Felix Sonadie Tingang Terpilih dalam Pilkada Barut
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tokoh Kalimantan Tengah yang juga mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aries Marcorius Narang, SE, menyampaikan harapannya terhadap . . .
-
Pasangan Shalahuddin-Felix Resmi Mendaftar sebagai Calon di PSU Pilkada Barito Utara 2024
Pasangan Shalahuddin-Felix Resmi Mendaftar sebagai Calon di PSU Pilkada Barito Utara 2024
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, secara resmi mendaftarkan diri ke . . .
-
H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Uta
H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Pasangan H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara . . .
