- Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas Sampit
- Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli
- DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik
- Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\
- Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO
- Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim
- DLH Kalteng Bahas Rancangan SK Gubernur 2025 dalam Rapat REDD++
- Biro Organisasi Setda Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas
- BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong Kreativitas ASN dengan Sentuhan Avatar
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT


Berita Utama
-
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas Sampit
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas Sampit
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Lembaga . . .
-
Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO
Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Buntut aksi demo puluhan masyarakat Kotim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya Pada Kamis 13 Febuari 2025 berujung KlarifikasiBO Oknum . . .
-
Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\
Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kuala Kapuas terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pensiunan . . .
-
DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik
DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat membahas nasib tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara . . .
-
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Palangjka Raya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) harus . . .
