- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
- Komisi I DPRD Kalteng Tinjau Perkembangan Pembangunan di Kapuas
- Pemkab Kapuas Perkuat Gerakan Lingkungan Lewat Jumat Bersih di Ponpes Antang
- Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Atasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan BBM
- PKK Kapuas Gencarkan Pemeriksaan HPV DNA & IVA untuk Cegah Kanker Leher Rahim
- Bunda PAUD Kapuas Dorong Penguatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini di Kapuas Murung
- Pengawas SPBU Hajak Bantah Layani Pelangsir, Tegaskan Tidak Pernah Melayani Tangki Modifan
- Wabup Kapuas Ajak Jemaat GKE Perkuat Iman dan Kerukunan pada Perayaan Natal 2025
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT
Berita Utama
-
Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
OPINI, POTRETKALTENG.COM - Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan kekayaan mineral berupa zirkon, kini berada di persimpangan jalan. Bukan soal potensi ekonomi, melainkan . . .
-
Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Palangka Raya menunjukkan kepedulian sosialnya dengan . . .
-
Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas melaksanakan Sosialisasi . . .
-
Pengawas SPBU Hajak Bantah Layani Pelangsir, Tegaskan Tidak Pernah Melayani Tangki Modifan
Pengawas SPBU Hajak Bantah Layani Pelangsir, Tegaskan Tidak Pernah Melayani Tangki Modifan
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Pengawas SPBU KM 18 Hajak, Kabupaten Barito Utara, Dahlia Deannova, angkat bicara terkait video yang viral di media sosial mengenai . . .
-
Bunda PAUD Kapuas Dorong Penguatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini di Kapuas Murung
Bunda PAUD Kapuas Dorong Penguatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini di Kapuas Murung
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas sekaligus Bunda PAUD Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, membuka kegiatan Apresiasi Bunda PAUD Kelurahan . . .
















