- Dinkes Barito Timur Resmikan SIREKAT, Sistem yang Dorong Keterbukaan Anggaran Puskesmas
- M. Zainal Kukuhkan Pengurus PWI Barito Timur Masa Bhakti 2025–2028
- Tandak Intan Perkuat Iman Umat, Bupati Yamin Tekankan Pentingnya Identitas Hindu Kaharingan
- Bupati Yamin Resmi Membuka Kejuaraan Bulutangkis Barito Timur Super Championship 2025
- Sinkronkan Data Jaminan Kesehatan, Pemkab Bartim Bersama BPJS Gelar Rekonsiliasi November 2025
- Peringati Hari Pahlawan, Goweser Puang Gere 4 Barito Timur Tempuh Rute Ekstrem 30 KM
- Alokasi Belanja Daerah 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati Kapuas Harapkan Dampaknya Terasa ke Masyar
- DP3APPKB Kapuas Gelar Rakor Data Terpilah Gender dan Anak Digelar
- Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Tewai Baru Luncurkan Program Penanaman Jagung Hibrida
- DPRD Kalteng Targetkan Raperda MBLB Rampung Sebelum Tutup Tahun
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT
Berita Utama
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Tewai Baru Luncurkan Program Penanaman Jagung Hibrida
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Tewai Baru Luncurkan Program Penanaman Jagung Hibrida
TEWAI BARU, POTRETKALTE.COM- Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) HATANTIRING BERSAMA TEWAI BARU, Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan . . .
-
DP3APPKB Kapuas Gelar Rakor Data Terpilah Gender dan Anak Digelar
DP3APPKB Kapuas Gelar Rakor Data Terpilah Gender dan Anak Digelar
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan . . .
-
Alokasi Belanja Daerah 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati Kapuas Harapkan Dampaknya Terasa ke Masyar
Alokasi Belanja Daerah 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati Kapuas Harapkan Dampaknya Terasa ke Masyar
Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan Rp2,574 triliun lebih belanja daerah di tahun anggaran 2026. Bupati Kapuas HM Wiyatno . . .
-
Peringati Hari Pahlawan, Goweser Puang Gere 4 Barito Timur Tempuh Rute Ekstrem 30 KM
Peringati Hari Pahlawan, Goweser Puang Gere 4 Barito Timur Tempuh Rute Ekstrem 30 KM
TAMIANG LAYANG — Masyarakat Barito Timur bersama ratusan goweser dari berbagai wilayah Kalimantan memadati halaman Kantor Bupati Barito Timur pada Minggu pagi, 9 . . .
-
Bupati Yamin Resmi Membuka Kejuaraan Bulutangkis Barito Timur Super Championship 2025
Bupati Yamin Resmi Membuka Kejuaraan Bulutangkis Barito Timur Super Championship 2025
TAMIANG LAYANG — Bupati Barito Timur M. Yamin bersama Wakil Bupati Adi Mula Nakalelo resmi membuka Bupati Barito Timur Super Championship 2025 di GOR Jalan Nansarunai, . . .














