- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
- Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
- Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
- Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas
- Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT
Berita Utama
-
Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Forum Silaturahmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari . . .
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi dan terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah warung di wilayah Kelurahan Jambu, Kecamatan . . .
-
Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah melakukan kunjungan . . .
-
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.Santo yang . . .
-
Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi . . .

















