- Diduga Beroperasi Dua Tahun, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Merindu Dikeluhkan Warga
- Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, MPC Pemuda Pancasila Kapuas Komitmen Jaga Persatuan
- Jalur Biru Palangka Raya Disorot, Aliansi Kalteng Bergerak Tuntut Transparansi Anggaran
- Inflasi Kalteng Naik 0,34 Persen pada Mei 2026, Beras hingga BBM Jadi Pemicu
- Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Palangka Raya, Soroti Hak Warga Binaan dan Tantangan Overkapasitas
- Kapolda Kalteng Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Pembangunan Posko Terpadu GDAN
- KPK Gelar Bimtek Ber-AKSI, Palangka Raya Bidik Predikat Kota Percontohan Antikorupsi 2026
- Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Palangka Raya sebagai Kota Percontohan Antikorupsi
- Pemprov Kalteng Gelar Operasi Katarak Gratis, 49 Pasien Jalani Tindakan
- Bupati Kapuas Minta Calon Paskibraka Jaga Kedisiplinan dan Harumkan Nama Daerah
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT
Berita Utama
-
Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung
Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, . . .
-
Bupati Kapuas Beri Motivasi dan Dukungan kepada Calon Paskibraka Provinsi Kalteng 2026
Bupati Kapuas Beri Motivasi dan Dukungan kepada Calon Paskibraka Provinsi Kalteng 2026
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Kapuas, Rabu (3/6/2026), dua pasang Calon Pasukan Pengibar . . .
-
Pengurus PWI Kapuas 2026–2029 Dilantik, Diminta Jaga Marwah Organisasi
Pengurus PWI Kapuas 2026–2029 Dilantik, Diminta Jaga Marwah Organisasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas periode 2026–2029 resmi dilantik di Aula Kantor PWI Kalimantan . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Operasi Katarak Gratis, 49 Pasien Jalani Tindakan
Pemprov Kalteng Gelar Operasi Katarak Gratis, 49 Pasien Jalani Tindakan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Doris Sylvanus menggelar layanan operasi katarak gratis . . .
-
Nakhodai PWI Kapuas, Suhartoyo Berkomitmen Tingkatkan Profesionalisme Pers dan Integritas Wartawan
Nakhodai PWI Kapuas, Suhartoyo Berkomitmen Tingkatkan Profesionalisme Pers dan Integritas Wartawan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas periode 2026–2029 resmi dilantik di Aula Kantor PWI Kalimantan . . .

















