- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
- Pemkab Barito Timur Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Sinkronisasi Pembangunan 2027
- Plt Setda Kalteng Tegaskan KHBS Tak Boleh Salah Sasaran, Seluruh OPD Diminta Siap Total
- Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Dokter Internship 2026, Perkuat SDM Kesehatan Unggul
- Ketua RT, Ustadz hingga Damang Bakal Terima Insentif Kartu Huma Betang Sejahtera
- Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT
Berita Utama
-
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Danau Galian Bina Karya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ketapang, . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menekan angka pelanggaran di lingkungan TNI, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar sosialisasi . . .
-
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan . . .

















