- Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
- Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
- Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Menjelang Peringatan Kemerdekaan
- Sambut Harjad Mura ke-23, Infrastruktur Kota Dibenahi
- DPUPR Murung Raya Lakukan Pemeliharaan Jalan di Puruk Cahu
- Bupati Heriyus Dorong Anak Murung Raya Jadi Generasi Hebat
- HAN 2025, Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak
- Bupati Murung Raya dan Istri Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
- Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
Polemik Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasus Perdata yang Disidangkan sebagai Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi palu Hakim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN Palangka Raya) kembali menjadi sorotan publik setelah dua keputusan kontroversial yang melibatkan kasus narkoba dan perdata yang disidangkan sebagai perkara pidana. Keputusan-keputusan ini menuai kritik terkait penerapan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu putusan yang mendapat perhatian adalah pembebasan Saleh (39), seorang bandar narkoba besar yang dikenal sebagai "raja kartel narkoba" asal Palangka Raya. Saleh yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika, pada akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. Keputusan ini mengundang kritik setelah sebelumnya Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2022.
Baca Lainnya :
- Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck0
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Namun, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa, sehingga memutuskan untuk membebaskan Saleh.
Selain itu, kontroversi juga muncul dalam kasus yang melibatkan Indra Gunawan bin Yanto Misrani (45), yang dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana meski perkara tersebut seharusnya merupakan kasus perdata. Indra Gunawan dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan pasal 378 KUHP (penipuan) terkait jual beli tanah yang tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian dengan saksi korban, Asran bin Aspan.
Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu tidak dapat menyerahkan tanah yang dijual, adalah wanprestasi yang harusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," ujar Windu dalam memori banding yang diajukan. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terkait kewajiban dalam perjanjian jual beli, hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Windu berharap agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima memori banding yang telah diajukan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Windu.
Kedua kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sehingga, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
RT


Berita Utama
-
Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sejumlah pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan sekitar TVRI Palangka Raya mendatangi anggota DPRD . . .
-
Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi Partai Demokrat, Hatir Tarigan, SE, M.Th, menerima langsung aspirasi puluhan . . .
-
Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika . . .
-
DPRD Katingan Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
DPRD Katingan Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih (KMP) memiliki potensi besar untuk menjadi motor . . .
