- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP

Keterangan Gambar : Suasana Persidangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Polda Kalimantan Tengah berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Siswandi dalam perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Plk. , dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dr. Rimsyahtono.
Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Selasa (21/1/2025) pukul 14.30 WIB tersebut, dipimpin oleh Benyamin sebagai Hakim tunggal dan Panitera pengganti Rahmawati Lestari.
Baca Lainnya :
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar0
- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu dari 2 Tersangka 0
- Yunaningsih selaku ketua Komisi III Apresiasi Musrenbang dan RKPD Kecamatan Selat0
- Kadis TPHP Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Program Makan Bergizi Gratis0
"Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah. Permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil," ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2024) siang.
Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP) Kab. Seruyan, pada September 2024.
"Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Dirreskrimsus. Terdiri dari Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. ,Kompol A. Mustofa N., S.H., M.AB. ,dan AKP Irwan, S.H. serta keempat personel Bidkum lainnya," terangnya.
"Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Parlin Hutabarat, S.H., M.H.," sambung Erlan.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.IK., M.H. menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.
Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Kemenangan dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan," tegas Kabidkum.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















