- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP

Keterangan Gambar : Suasana Persidangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Polda Kalimantan Tengah berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Siswandi dalam perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Plk. , dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dr. Rimsyahtono.
Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Selasa (21/1/2025) pukul 14.30 WIB tersebut, dipimpin oleh Benyamin sebagai Hakim tunggal dan Panitera pengganti Rahmawati Lestari.
Baca Lainnya :
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar0
- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu dari 2 Tersangka 0
- Yunaningsih selaku ketua Komisi III Apresiasi Musrenbang dan RKPD Kecamatan Selat0
- Kadis TPHP Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Program Makan Bergizi Gratis0
"Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah. Permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil," ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2024) siang.
Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP) Kab. Seruyan, pada September 2024.
"Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Dirreskrimsus. Terdiri dari Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. ,Kompol A. Mustofa N., S.H., M.AB. ,dan AKP Irwan, S.H. serta keempat personel Bidkum lainnya," terangnya.
"Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Parlin Hutabarat, S.H., M.H.," sambung Erlan.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.IK., M.H. menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.
Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Kemenangan dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan," tegas Kabidkum.
RT
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















