- Wujud Kontribusi Jaga Kondusivitas Daerah, PW SAPMA PP Kalteng Diapresiasi Kapolda Kalteng
- Sinergi dengan PT Indomuro Kencana, Pemkab Murung Raya Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat
- Dorong Administrasi Pemerintahan Lebih Efisien, Pemkab Murung Raya Optimalkan Aplikasi SRIKANDI
- Bangun Birokrasi Profesional, Pemkab Murung Raya Petakan Kebutuhan Kompetensi ASN
- Rahmanto Dorong OPD Bangun Sinergi dengan Pers untuk Perkuat Informasi Pembangunan Murung Raya
- Hadapi Kemarau, Pemkab Murung Raya Ajak Warga Cegah Karhutla dan Kebakaran Permukiman
- Pemkab Murung Raya Buka Ruang Aspirasi Masyarakat untuk Mendukung Pembangunan Daerah
- DWP DKOP Murung Raya Siapkan Family Gathering, Pemkab Tekankan Pentingnya Kekompakan Keluarga ASN
- Perkuat Tata Kelola Wilayah, Pemkab Murung Raya Siapkan Verifikasi Batas Daerah
- Pemkab Murung Raya Perkuat Pemahaman Aparatur dan Masyarakat Tangani Konflik Pertanahan
Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP

Keterangan Gambar : Suasana Persidangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Polda Kalimantan Tengah berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Siswandi dalam perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Plk. , dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dr. Rimsyahtono.
Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Selasa (21/1/2025) pukul 14.30 WIB tersebut, dipimpin oleh Benyamin sebagai Hakim tunggal dan Panitera pengganti Rahmawati Lestari.
Baca Lainnya :
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar0
- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu dari 2 Tersangka 0
- Yunaningsih selaku ketua Komisi III Apresiasi Musrenbang dan RKPD Kecamatan Selat0
- Kadis TPHP Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Program Makan Bergizi Gratis0
"Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah. Permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil," ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2024) siang.
Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP) Kab. Seruyan, pada September 2024.
"Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Dirreskrimsus. Terdiri dari Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. ,Kompol A. Mustofa N., S.H., M.AB. ,dan AKP Irwan, S.H. serta keempat personel Bidkum lainnya," terangnya.
"Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Parlin Hutabarat, S.H., M.H.," sambung Erlan.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.IK., M.H. menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.
Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Kemenangan dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan," tegas Kabidkum.
RT
Berita Utama
-
Baguna PDI-P Minta Penindakan Karhutla di Kalteng Tak Pandang Bulu, Korporasi Harus Diusut Tuntas
Baguna PDI-P Minta Penindakan Karhutla di Kalteng Tak Pandang Bulu, Korporasi Harus Diusut Tuntas
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Penanganan 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mendapat apresiasi . . .
-
Kapolsek Randangan Dukung Semangat Sportivitas Jelang Grand Final Kapolres Cup 2026
Kapolsek Randangan Dukung Semangat Sportivitas Jelang Grand Final Kapolres Cup 2026
POHUWATO, POTRETKALTENG.COM- Partai puncak Turnamen Mini Soccer Kapolres Pohuwato Cup 2026 semakin dekat. Dua tim terbaik, PNM FC dan Vanjura FC, akan berhadapan dalam . . .
-
Kapolsek Randangan Dukung Kapolres Cup II 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Voli Muda
Kapolsek Randangan Dukung Kapolres Cup II 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Voli Muda
POHUWATO, POTRETKALTENG.COM- Turnamen Bola Voli Kapolres Cup II 2026 mulai bergulir di Kabupaten Pohuwato. Ajang olahraga tersebut mendapat dukungan dari berbagai unsur . . .
-
Enam Fraksi DPRD Sepakat Perubahan APBD 2026 Dibahas
Enam Fraksi DPRD Sepakat Perubahan APBD 2026 Dibahas
KUALA KURUN - Enam fraksi pendukung pada DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan jawaban atas pidato pengantar bupati tentang nota keuangan tentang Rancangan . . .
-
Wabup Dodo Apresiasi Semangat Gotong Royong Umat Hindu dalam Ngaben Massal Banjar Merta
Wabup Dodo Apresiasi Semangat Gotong Royong Umat Hindu dalam Ngaben Massal Banjar Merta
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., M.A. menghadiri sekaligus melepas Bade dalam rangkaian Upacara Pitra Yadnya atau Ngaben Massal Banjar . . .

















