Sengketa Lahan dengan PT WNS Tak Kunjung Usai, Warga Menunggu Respon DPRD dan Bupati Katingan

Potret kalteng 07 Mei 2026, 20:20:55 WIB Katingan
Sengketa Lahan dengan PT WNS Tak Kunjung Usai, Warga Menunggu Respon DPRD dan Bupati Katingan

Keterangan Gambar : Sugiansyah ketika berada di depan kantor Bupati Katingan




KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Permasalahan sengketa lahan antara warga bernama Sugiansyah dengan PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) serta Kelompok Tani Bersama Mandiri kini memasuki babak baru. Pasalnya, permohonan fasilitasi penyelesaian konflik yang diajukan pihak warga kepada Pemerintah Kabupaten Katingan hingga kini dikabarkan belum mendapat respon.

Baca Lainnya :


Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Restumini, S.H. & Rekan, Sugiansyah mengaku telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Katingan. Selain itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Bupati Katingan terkait permohonan pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) sejak beberapa bulan lalu.


Sugiansyah menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sah secara hukum miliknya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).


“Kenapa kami memohon kepada Bapak Bupati, karena tanah yang kami miliki dibuktikan dengan sertifikat asli. Bahkan, setiap tahun kami rutin membayar pajaknya. Namun sekarang justru diklaim milik PT WNS,” ujar Sugiansyah, Rabu (06/02/2026).


Ia berharap DPRD Katingan sebagai representasi rakyat dapat segera memfasilitasi pertemuan melalui RDP untuk memanggil pihak-pihak terkait, terutama manajemen PT WNS yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut.


“Kami ini masyarakat kecil yang tidak punya kewenangan. Harapan kami hanya pada DPRD untuk membantu memanggil pihak perusahaan agar masalah ini terang benderang,” tambahnya.


Senada dengan kliennya, Restumini, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan keheranannya atas bungkamnya lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Katingan terkait persoalan ini.


“Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut surat permohonan yang kami ajukan. Sudah berbulan-bulan berlalu, namun hingga kini belum ada respon atau tanggapan resmi, baik dari Bupati maupun DPRD Katingan,” tutur Restu.


Pihak kuasa hukum mendesak agar pemerintah daerah menjadikan konflik lahan ini sebagai atensi serius. Hal ini dianggap penting untuk mencegah adanya potensi kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak atas tanahnya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment