Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram

Potret kalteng 13 Mei 2026, 01:24:26 WIB Kapuas
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram

Keterangan Gambar : Foto Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hulu Kabupaten Kapuas. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (37) di kediamannya di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo, Desa Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Lainnya :


Operasi pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima laporan informasi (LI). Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, memimpin langsung personelnya untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang haram tersebut, petugas segera melakukan penyergapan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kapuas.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang disimpan di dalam kamar pelaku. Polisi berhasil menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,96 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah botol plastik putih bertutup merah, lengkap dengan dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.


Selain paket sabu, petugas juga mengamankan peralatan yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, yakni satu buah timbangan digital warna silver dan satu pak plastik klip kosong yang ditemukan di lantai kamar. Polisi juga menyita satu unit gawai merk Awesome warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi utama dalam menjalankan bisnis haramnya. Saat dilakukan interogasi awal, H mengakui bahwa perangkat seluler tersebut memang digunakannya untuk mengatur transaksi jual beli narkotika.


Guna memastikan keaslian barang bukti, setibanya di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas, penyidik melakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil uji yang disaksikan langsung oleh tersangka menunjukkan perubahan warna cairan indikator menjadi biru, yang memastikan bahwa kristal bening tersebut positif mengandung zat Methamphetamine. "Langkah pengujian ini adalah standar operasional untuk memastikan validitas barang bukti di hadapan tersangka," ujar pihak kepolisian dalam laporan kronologisnya.


Atas perbuatannya, H kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai penyalahgunaan narkotika. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran lainnya.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment