- HUT KE-1 KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI MERIAH, ATRAKSI TERJUN PAYUNG PUKAU PENONTON
- Polresta Palangka Raya Ungkap Identitas Korban Tenggelam di Sungai Kahayan
- PKKMB UPR 2026 Dibuka, Gubernur Kalteng Sampaikan Pesan Ini
- AGUSTIAR DAN ZAINUL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT SINERGI TNI-PEMDA
- PANGDAM XXII/TAMBUN BUNGAI TEGASKAN SINERGI TNI-PEMDA PERKUAT PENANGANAN KARHUTLA
- HUT KE-1 KODAM TAMBUN BUNGAI, TEGUHKAN SEMANGAT PENGABDIAN
- Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Pemancing Tenggelam di Sungai Bulik Lamandau
- Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
- DPRD Gunung Mas Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu
- Bupati Kapuas Gelar Diskusi Bersama Camat dan Kades se-Kecamatan Kapuas Timur
Menakar Marwah Hukum Pidana: Transformasi Pilar Keadilan di Era Transisi

Keterangan Gambar : Oleh: Novri Lega Putra Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Baca Lainnya :
- Targetkan 2028 Fungsional, Bupati Kapuas Kebut Konektivitas Jalan Pesisir Hingga Pedalaman0
- Kasus Dugaan HPK di Sukamara, SEMMI Kalteng Desak KLH RI Audit Oknum Bupati0
- BBM Kembali Naik, Dexlite Tembus 26.600/Liter0
- Pengamat Hukum Desak Polda Kalteng Segera Tindak Lanjuti Kasus Tewasnya Pekerja Tambang Ilegal di Ka0
- Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/20250
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-Hukum pidana sering kali disalahpahami oleh publik hanya sebagai instrumen "balas dendam" negara terhadap pelaku kejahatan. Padahal, secara filosofis, hukum pidana adalah sebuah ultimum remedium—obat terakhir yang baru boleh digunakan ketika jalur hukum lainnya tak lagi mampu memberikan solusi. Sebagai sebuah disiplin yang bersentuhan langsung dengan perampasan kemerdekaan seseorang, hukum pidana berdiri di atas fundamen yang sangat kokoh, yang kita kenal sebagai pilar-pilar hukum pidana.
Pilar pertama yang menjadi jangkar utama adalah asas legalitas. Dalam diktum klasik nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, ditegaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dihukum tanpa ada aturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Pilar ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng perlindungan bagi warga negara agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa. Di tengah dinamika KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), diskursus mengenai pilar ini semakin menarik karena mulai mengakui adanya living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang menuntut kita untuk memaknai legalitas secara lebih luas dan substansial.
Namun, keberadaan perbuatan pidana saja tidak cukup untuk menghukum seseorang. Di sinilah pilar kedua masuk, yakni pertanggungjawaban pidana yang berlandaskan pada asas kesalahan (schuld). Dalam hukum pidana modern, berlaku prinsip geen straf zonder schuld—tiada pidana tanpa kesalahan. Hal ini menitikberatkan pada sisi batiniah pelaku atau mens rea. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika ia memiliki kemampuan bertanggung jawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Pilar ini mengingatkan kita bahwa hukum tidak buta; ia harus mampu membedakan antara perbuatan jahat yang disengaja dengan tindakan yang lahir dari keterpaksaan atau ketidakmampuan mental.
Pilar ketiga yang melengkapi struktur ini adalah teori pemidanaan. Saat ini, paradigma hukum pidana di Indonesia tengah bergeser dari sifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pidana tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk menyakiti, melainkan untuk memulihkan keseimbangan yang goyah akibat tindak pidana. Keadilan restoratif (restorative justice) kini menjadi arus utama yang mencoba menjembatani kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang dialog.
Sebagai mahasiswa pascasarjana hukum, saya memandang bahwa integrasi ketiga pilar ini—perbuatan, kesalahan, dan sanksi yang manusiawi—adalah syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Penegak hukum tidak boleh hanya menjadi robot undang-undang yang terjebak pada teks formalitas. Hukum pidana harus dihidupkan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nurani. Tanpa keseimbangan ketiga pilar tersebut, hukum hanya akan menjadi alat pemukul bagi yang lemah dan perisai bagi yang kuat. Transformasi hukum pidana nasional saat ini adalah momentum bagi kita semua untuk mengawal agar "pedang" hukum pidana benar-benar digunakan untuk menebas ketidakadilan, bukan untuk melukai rasa keadilan itu sendiri.
Berita Utama
-
26 Titik PJU Terpasang di Desa Sei Hanyo, Pemkab Kapuas Dapat Apresiasi
26 Titik PJU Terpasang di Desa Sei Hanyo, Pemkab Kapuas Dapat Apresiasi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu bersama masyarakat Desa Sei Hanyo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah . . .
-
H. Yaser Arafat Apresiasi Tindak Lanjut Dumas Polres Barito Selatan
H. Yaser Arafat Apresiasi Tindak Lanjut Dumas Polres Barito Selatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- H. Yaser Arafat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., beserta . . .
-
Bupati Kapuas Gelar Diskusi Bersama Camat dan Kades se-Kecamatan Kapuas Timur
Bupati Kapuas Gelar Diskusi Bersama Camat dan Kades se-Kecamatan Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas HM Wiyatno menggelar forum diskusi strategis bersama jajaran pemerintahan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Sabtu . . .
-
DPRD Gunung Mas Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu
DPRD Gunung Mas Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Lelie mengajak para ibu hamil dan ibu yang memiliki balita, . . .
-
Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kahayan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan hasil. Tim SAR . . .

















