Pengamat Hukum Desak Polda Kalteng Segera Tindak Lanjuti Kasus Tewasnya Pekerja Tambang Ilegal di Ka

Potret kalteng 03 Mei 2026, 21:39:33 WIB Palangka Raya
Pengamat Hukum Desak Polda Kalteng Segera Tindak Lanjuti Kasus Tewasnya Pekerja Tambang Ilegal di Ka

Keterangan Gambar : Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H.,M.H,




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan kelalaian pada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menewaskan seorang pekerja (Dandy) di Desa Kayu Bulan, Kabupaten Kapuas, kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Baca Lainnya :


Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Enrico Tulis, selaku Pengamat Hukum sekaligus Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah, turut memberikan atensi khusus terhadap laporan yang telah dilayangkan keluarga korban ke Polda Kalteng.


Enrico Tulis mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah untuk segera melakukan langkah konkret dan menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelapor atau keluarga korban dikabarkan belum mendapatkan panggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami mendesak agar Polda Kalteng segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Hal ini penting untuk memastikan tiga tujuan hukum utama dapat tercapai, yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga korban yang sedang berduka," ujar Enrico.


Lebih lanjut, Enrico Tulis menekankan bahwa momentum ini seharusnya sejalan dengan semangat Kepolisian RI (Polri) yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan aktivitas PETI secara menyeluruh di berbagai wilayah.


Penanganan kasus ini secara transparan dan cepat dianggap sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menumpas habis praktik tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah memakan korban jiwa akibat mengabaikan standar keselamatan kerja.


Keluarga korban melalui tim penasihat hukumnya berharap agar laporan ini tidak menguap begitu saja dan pelaku utama di balik aktivitas ilegal tersebut dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment