Kasus Dugaan HPK di Sukamara, SEMMI Kalteng Desak KLH RI Audit Oknum Bupati

Potret kalteng 04 Mei 2026, 21:36:55 WIB PEMPROV KALTENG
Kasus Dugaan HPK di Sukamara, SEMMI Kalteng Desak KLH RI Audit Oknum Bupati

Keterangan Gambar : Foto Bersama





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Bupati Sukamara ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (4/5/2026). 


Laporan pengaduan ini dilayangkan menyusul adanya temuan investigasi mendalam terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Langkah ini merupakan bentuk pengawalan mahasiswa terhadap kelestarian ekosistem di Kalimantan Tengah yang diduga mulai tergerus oleh kepentingan kelompok tertentu.


Berdasarkan kajian internal dan verifikasi lapangan yang dilakukan organisasi tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas alat berat serta pembersihan lahan (land clearing) skala besar di wilayah tersebut. 


Aktivitas ini diduga kuat berada di bawah kendali langsung oknum pejabat publik tersebut tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan maupun izin lingkungan yang sah. PW SEMMI Kalteng menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap zonasi kehutanan karena dilakukan di titik koordinat yang statusnya masih dilindungi negara.


Ketua Umum PW SEMMI Kalimantan Tengah, Afan Safrian, menegaskan bahwa laporan ke pemerintah pusat didasari oleh bukti lapangan yang sangat otentik dan tidak terbantahkan. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang memungkinkan mobilisasi alat berat berjalan mulus tanpa hambatan dari aparat penegak peraturan daerah setempat. 


“Kami tidak akan membiarkan jabatan kepala daerah digunakan sebagai tameng untuk merusak lingkungan demi kepentingan profit pribadi,” ujar Afan Safrian saat memberikan keterangan pers terkait laporan tersebut.


Dalam berkas laporannya, PW SEMMI Kalteng mendesak KLH RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) untuk segera melakukan audit investigatif di lokasi terkait. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun pejabat publik yang terbukti melanggar UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup. 


Desakan sanksi pidana maupun administratif disuarakan guna memberikan efek jera terhadap praktik mafia lahan yang mengancam sistem resapan air dan habitat flora-fauna di Sukamara.


Sebagai langkah strategis lanjutan, tim hukum PW SEMMI Kalteng dijadwalkan akan kembali mendatangi kantor GAKKUM KLH untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan yang lebih spesifik. Selain menempuh jalur birokrasi, organisasi mahasiswa ini juga menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, baik di tingkat daerah maupun nasional. Hal ini akan dilakukan apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh pihak kementerian dalam waktu dekat.


Masyarakat Kalimantan Tengah kini menunggu respons cepat dari KLH RI untuk menuntaskan skandal lingkungan yang melibatkan pejabat publik di Bumi Gawi Barinjam tersebut. Keberanian mahasiswa dalam menyeret kasus ini ke ranah hukum diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola hutan dan lahan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. 


“Seorang Bupati seharusnya menjadi garda terdepan pelestari hutan, bukan justru menjadi aktor intelektual di balik kerusakan ekologis,” ujar Afan Safrian menutup pernyataan resminya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment