Kecelakaan Maut di Km 29 Desa Sikui Tewaskan Warga, Aktivis Hukum Soroti Penanganan Polisi

Potret kalteng 19 Agu 2026, 17:24:33 WIB Barito Utara
Kecelakaan Maut di Km 29 Desa Sikui Tewaskan Warga, Aktivis Hukum Soroti Penanganan Polisi

Keterangan Gambar : Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H.,




MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km 29, Desa Sikui, Kabupaten Barito Utara. Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Majeli, warga Desa Sikui, dengan sebuah mobil Toyota Kijang Innova.

Baca Lainnya :


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Majeli mengendarai sepeda motornya menuju kediamannya di Desa Sikui Km 30. Dari arah berlawanan, melaju mobil Toyota Kijang Innova menuju Muara Teweh. Karena jarak yang sudah dekat, benturan antar-kendaraan tidak dapat dihindarkan. Akibat insiden ini, Majeli dilaporkan meninggal dunia.


Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Romadhon, mengonfirmasi insiden tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa pengemudi mobil Kijang Innova saat ini tidak ditahan. Menurut keterangan kepolisian, hal tersebut dikarenakan pengendara motor terjatuh sebelum akhirnya meninggal dunia.


Keputusan kepolisian untuk tidak menahan pengemudi mobil tersebut menuai sorotan dari kalangan praktisi dan aktivis hukum. Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyayangkan sikap yang diambil oleh jajaran Polres Barito Utara.


Enrico menegaskan bahwa aturan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


"Sesuai aturan hukum, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengamanatkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," ujar Enrico.


Ia juga menambahkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau cara mengemudi yang membahayakan nyawa, pelaku berpotensi dijerat Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.


Pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas penyebab pasti kecelakaan demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment