DPRD Gunung Mas Dorong Raperda Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Potret kalteng 15 Jun 2026, 18:19:09 WIB Gunung Mas
DPRD Gunung Mas Dorong Raperda Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Keterangan Gambar : Jubir Bapemperda DPRD Gumas Herbert Y. Asin menyampaikan Raperda inisiatif dalam rapat paripurna.




KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengambil langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif.

Baca Lainnya :


Raperda tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas, Herbert Y. Asin, dalam rapat paripurna DPRD Gumas di Kuala Kurun, Senin (15/6/2026).


Herbert menjelaskan, pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang sebelumnya telah diprogramkan oleh DPRD. Menurutnya, usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peran penting sebagai salah satu fondasi perekonomian masyarakat Gunung Mas.


Melalui Raperda tersebut, DPRD Gumas mendorong adanya kebijakan yang dapat memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Di antaranya melalui kemudahan perpajakan, penyederhanaan perizinan, akses tempat usaha, bantuan hukum, pembiayaan serta pendampingan pengembangan usaha.


Selain itu, pemerintah daerah nantinya didorong menyediakan ruang promosi bagi produk usaha mikro pada fasilitas publik. Raperda juga mengatur keberpihakan terhadap produk usaha mikro dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.


DPRD Gumas turut mendorong tersedianya pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro. Dukungan tersebut dapat berupa subsidi, penjaminan maupun pinjaman yang bersumber dari APBD dengan persyaratan yang lebih fleksibel.


Tidak hanya usaha mikro, Raperda ini juga memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi kreatif. Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif didorong untuk berkembang, di antaranya kuliner, musik, kriya, fotografi, aplikasi digital, mode, seni pertunjukan, film, animasi hingga pengembangan permainan.


Pemerintah daerah juga diarahkan membangun ekosistem ekonomi kreatif melalui penguatan riset, pendidikan kewirausahaan, pendanaan, infrastruktur digital, pemasaran serta perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat.


Herbert menegaskan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Gumas untuk memperkuat keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif agar mampu tumbuh secara berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing.


DPRD Gumas berharap Raperda tersebut mendapat tanggapan dan masukan dari pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.


Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas. (LZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment