- DPRD Gunung Mas Siap Bahas Dua Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
- DPRD Gunung Mas Tegaskan Komitmen Sempurnakan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
- DPRD Gunung Mas Dorong SiLPA Rp8,47 Miliar Diprioritaskan untuk Perbaikan Jembatan
- DPRD Gunung Mas Dorong Raperda Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
- DPRD Gunung Mas Tegaskan Komitmen Pengawasan, Pemkab Kembali Raih WTP ke-11
- Wabup Rahmanto Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Momentum Mempererat Kebersamaan
- Turnamen Domino Piala DKOP Jadi Ajang Jaring Atlet Potensial Murung Raya
- Perwakilan Murung Raya Siap Harumkan Nama Kalteng di Pesparawi Nasional XIV
- Kecelakaan Maut di Km 29 Desa Sikui Tewaskan Warga, Aktivis Hukum Soroti Penanganan Polisi
- APBD Kalteng 2027 Capai Rp5,7 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas
DPRD Gunung Mas Tegaskan Komitmen Sempurnakan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

Keterangan Gambar : Jubir Bapemperda DPRD Gumas Endra saat menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemkab dalam rapat paripurna.
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Prov Kalteng Masuk 10 Besar Nasional Realisasi Belanja dan Pendapatan APBD Tahun 20220
- Ditlantas Polda Kalteng Kawal Pembagian 2.500 Paket Bansos Bakti Sosial dan Bakti Religi0
- Peringati Hari Bhayangkara, Polda Kalteng Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Paket Bansos0
- Virus Covid-19 Belum Usai, Tetap Patuhi Prokes0
- Ramah Tamah Dengan Beberapa Rektor, Fairid : Pemko Palangka Raya Dukung Kemajuan Pendidikan Bangsa0
Komitmen tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Endra, dalam rapat paripurna DPRD di Kuala Kurun, Senin (22/6/2026).
Endra mengatakan, DPRD siap menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap Raperda tersebut. Hal itu dilakukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Gunung Mas telah mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna pada Senin (15/6/2026).
Pemkab Gunung Mas pada prinsipnya menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, pemerintah daerah meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek, mulai dari hierarki hukum, pembagian kewenangan, sinkronisasi perencanaan, hingga kesiapan anggaran dan mekanisme teknis pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Bapemperda DPRD Gunung Mas memastikan materi Raperda telah disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aspek kewenangan, DPRD memastikan pengaturan dalam Raperda akan dibatasi sesuai kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak akan melampaui kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Bapemperda juga menyepakati pentingnya sinkronisasi Raperda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJMD dan RKPD. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan searah dengan program pembangunan daerah.
Sementara terkait kemampuan keuangan daerah, DPRD menegaskan setiap ketentuan dalam Raperda akan dirumuskan secara realistis dan implementatif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
DPRD juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan mengenai kesiapan anggaran maupun kelembagaan sehingga Raperda dapat diterapkan secara optimal setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bapemperda DPRD Gunung Mas optimistis pembahasan yang dilakukan secara sinergis bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, komprehensif dan mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro serta penggiat ekonomi kreatif di daerah.
Melalui Raperda ini, DPRD Gunung Mas berharap pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif dapat semakin terarah sekaligus menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat dan daerah. (LZ)
Berita Utama
-
Bupati Kapuas Dorong Pejabat Baru Perkuat Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Kapuas Dorong Pejabat Baru Perkuat Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali melakukan penguatan jajaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 104 Pegawai . . .
-
Junaidi Desak Pertamina Penuhi Kuota BBM Palangka Raya, Antrean SPBU Kembali Mengular
Junaidi Desak Pertamina Penuhi Kuota BBM Palangka Raya, Antrean SPBU Kembali Mengular
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan. . . .
-
Kalteng Akan Dapat Tambahan Rp13 Miliar untuk Belanja ASN dari Pusat
Kalteng Akan Dapat Tambahan Rp13 Miliar untuk Belanja ASN dari Pusat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. . . .
-
APBD Kalteng 2027 Capai Rp5,7 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas
APBD Kalteng 2027 Capai Rp5,7 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati postur anggaran dalam finalisasi Kebijakan . . .
-
Kecelakaan Maut di Km 29 Desa Sikui Tewaskan Warga, Aktivis Hukum Soroti Penanganan Polisi
Kecelakaan Maut di Km 29 Desa Sikui Tewaskan Warga, Aktivis Hukum Soroti Penanganan Polisi
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km 29, Desa Sikui, Kabupaten Barito Utara. Peristiwa tersebut . . .

















