DPRD Gunung Mas Tegaskan Komitmen Sempurnakan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

Potret kalteng 22 Jun 2026, 18:20:38 WIB Gunung Mas
DPRD Gunung Mas Tegaskan Komitmen Sempurnakan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

Keterangan Gambar : Jubir Bapemperda DPRD Gumas Endra saat menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemkab dalam rapat paripurna.



KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.


Baca Lainnya :

Komitmen tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Endra, dalam rapat paripurna DPRD di Kuala Kurun, Senin (22/6/2026).


Endra mengatakan, DPRD siap menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap Raperda tersebut. Hal itu dilakukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.


Sebelumnya, Bapemperda DPRD Gunung Mas telah mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna pada Senin (15/6/2026).


Pemkab Gunung Mas pada prinsipnya menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, pemerintah daerah meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek, mulai dari hierarki hukum, pembagian kewenangan, sinkronisasi perencanaan, hingga kesiapan anggaran dan mekanisme teknis pelaksanaannya.


Menanggapi hal tersebut, Bapemperda DPRD Gunung Mas memastikan materi Raperda telah disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.


Dalam aspek kewenangan, DPRD memastikan pengaturan dalam Raperda akan dibatasi sesuai kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak akan melampaui kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


Bapemperda juga menyepakati pentingnya sinkronisasi Raperda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJMD dan RKPD. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan searah dengan program pembangunan daerah.


Sementara terkait kemampuan keuangan daerah, DPRD menegaskan setiap ketentuan dalam Raperda akan dirumuskan secara realistis dan implementatif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.


DPRD juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan mengenai kesiapan anggaran maupun kelembagaan sehingga Raperda dapat diterapkan secara optimal setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Bapemperda DPRD Gunung Mas optimistis pembahasan yang dilakukan secara sinergis bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, komprehensif dan mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro serta penggiat ekonomi kreatif di daerah.


Melalui Raperda ini, DPRD Gunung Mas berharap pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif dapat semakin terarah sekaligus menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat dan daerah. (LZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment