DPRD Gunung Mas Siap Bahas Dua Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Potret kalteng 15 Jun 2026, 18:21:25 WIB Gunung Mas
DPRD Gunung Mas Siap Bahas Dua Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Keterangan Gambar : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan dua Raperda strategis kepada DPRD Gunung Mas dalam rapat paripurna.




KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- DPRD Kabupaten Gunung Mas menerima penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (15/6/2026).

Baca Lainnya :


Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Penyampaian Raperda dilakukan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas. Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.


Dalam penyampaiannya, Bupati menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Bagi DPRD Gunung Mas, penyampaian pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Pembahasan bersama nantinya diharapkan dapat memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


Pemkab Gunung Mas mencatat target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,336 triliun, dengan realisasi Rp1,211 triliun atau 90,67 persen. Sementara realisasi belanja mencapai Rp1,252 triliun atau 90,39 persen dari total anggaran sebesar Rp1,385 triliun.


Dari pelaksanaan APBD tersebut, tercatat defisit sebesar Rp40,73 miliar. Namun melalui pembiayaan netto sebesar Rp49,2 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, pemerintah daerah masih mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,46 miliar untuk mendukung pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.


Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, DPRD juga akan membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut disusun dengan menyesuaikan perkembangan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.


Raperda pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib administrasi, efisien, transparan dan akuntabel.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gumas juga menyampaikan capaian Pemkab Gunung Mas yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi WTP ke-11 bagi Kabupaten Gunung Mas, dengan 10 kali diraih secara berturut-turut sejak 2016 hingga 2025.


Bupati berharap seluruh fraksi DPRD Gunung Mas memberikan dukungan serta masukan konstruktif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.


Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas. (LZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment