- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
- Harga Konsumen di Kalteng Naik, Inflasi Juli 2026 Tercatat 4,32 Persen
- DPRD Menilai Sekolah Rakyat Menjadi Instrumen Peningkatan Kualitas SDM
- Pimpin Apel Senin, Kepala BKD Kalteng Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Integritas
- Aisyah Thisia Perkuat Kerja Sama Dekranasda Kalteng dan Kalsel demi Kemajuan UMKM
Kapolres Barsel Janji Profesional Tangani Sengketa Lahan Antara Warga Talekoi dan PT. Dahlia Biru, T

Keterangan Gambar : Diduga mempertahankan lahan warisan yang digarap PT. Dahlia Biru, sejumlah warga Desa Talekoi dilaporkan oleh Rahman.
Baca Lainnya :
- Polres Barsel Panggil Dua Warga Terkait Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia Biru0
- Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan0
- PT. MUTU dan Insan Pers Barsel Gelar Laga Futsal Persahabatan, Pererat Sinergi dan Silaturahmi0
- PT. MUTU Tegaskan Klaim Lenda Cs di Jalan Hauling Km.16–Km.25 Tidak Memiliki Dasar Jelas0
- Founder Ranu Welum Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Talekoi oleh PT. Dahlia Biru0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, menegaskan komitmennya untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, dengan PT. Dahlia Biru secara profesional dan mengedepankan jalur mediasi.
Melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025), Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah warga merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan untuk memperjelas duduk perkara.
“Tujuannya agar semua pihak bisa memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada istilah kriminalisasi di sini, setiap pihak yang dianggap mengetahui persoalan akan kami undang untuk klarifikasi,” ujar Jecson.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi proses hukum tersebut. Menurutnya, Polres Barsel akan tetap bersikap profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.
“Tetap kita prioritaskan penyelesaian melalui mediasi antara semua pihak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan dua warga Desa Talekoi, Miak dan Sinderman, yang dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Barsel pada Kamis (9/10/2025). Keduanya dipanggil terkait laporan warga bernama Rahman, yang menuding Fiktoriadi dan Heping menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.
Sementara itu, Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, menilai langkah hukum terhadap warga diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan lahan turun-temurun mereka.
Tokoh Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat UNEP Stockholm 50+ Conference di Swedia (2022) itu menilai tindakan PT. Dahlia Biru melaporkan warga adalah langkah yang gegabah.
“Di tengah banyaknya isu lingkungan dan keresahan masyarakat atas perampasan hak, tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya sangat disayangkan. Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini,” ujar Shinta.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yayasan Ranu Welum bersama warga Desa Talekoi telah mengelola area konservasi kayu ulin di sekitar wilayah sengketa selama lima tahun terakhir. Program tersebut bahkan mendapat pengakuan dari UNDP melalui Equator Prize 2025 sebagai upaya konservasi berbasis komunitas.
“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami siap mendampingi masyarakat adat Dayak Maanyan dalam memperjuangkan hak ulayat mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, menyampaikan bahwa selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, terdapat 14 sengketa lain yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk lahan milik almarhumah Yustina Juana yang kini diwakili oleh anaknya, Heri Setiawan.(KY)
Berita Utama
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .
-
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran . . .
-
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 54 putra-putri terbaik dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah resmi mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) . . .
-
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR RI . . .

















