Kapolres Barsel Janji Profesional Tangani Sengketa Lahan Antara Warga Talekoi dan PT. Dahlia Biru, T

Potret kalteng 08 Okt 2025, 13:05:47 WIB Barito Selatan
Kapolres Barsel Janji Profesional Tangani Sengketa Lahan Antara Warga Talekoi dan PT. Dahlia Biru, T

Keterangan Gambar : Diduga mempertahankan lahan warisan yang digarap PT. Dahlia Biru, sejumlah warga Desa Talekoi dilaporkan oleh Rahman.





Baca Lainnya :

POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, menegaskan komitmennya untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, dengan PT. Dahlia Biru secara profesional dan mengedepankan jalur mediasi.


Melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025), Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah warga merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan untuk memperjelas duduk perkara.


“Tujuannya agar semua pihak bisa memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada istilah kriminalisasi di sini, setiap pihak yang dianggap mengetahui persoalan akan kami undang untuk klarifikasi,” ujar Jecson.


Ia juga menekankan agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi proses hukum tersebut. Menurutnya, Polres Barsel akan tetap bersikap profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.


Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.

“Tetap kita prioritaskan penyelesaian melalui mediasi antara semua pihak,” ujarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan dua warga Desa Talekoi, Miak dan Sinderman, yang dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Barsel pada Kamis (9/10/2025). Keduanya dipanggil terkait laporan warga bernama Rahman, yang menuding Fiktoriadi dan Heping menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.


Sementara itu, Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, menilai langkah hukum terhadap warga diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan lahan turun-temurun mereka.


Tokoh Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat UNEP Stockholm 50+ Conference di Swedia (2022) itu menilai tindakan PT. Dahlia Biru melaporkan warga adalah langkah yang gegabah.

“Di tengah banyaknya isu lingkungan dan keresahan masyarakat atas perampasan hak, tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya sangat disayangkan. Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini,” ujar Shinta.


Ia juga mengungkapkan bahwa Yayasan Ranu Welum bersama warga Desa Talekoi telah mengelola area konservasi kayu ulin di sekitar wilayah sengketa selama lima tahun terakhir. Program tersebut bahkan mendapat pengakuan dari UNDP melalui Equator Prize 2025 sebagai upaya konservasi berbasis komunitas.


“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami siap mendampingi masyarakat adat Dayak Maanyan dalam memperjuangkan hak ulayat mereka,” tegasnya.


Sebelumnya, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, menyampaikan bahwa selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, terdapat 14 sengketa lain yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk lahan milik almarhumah Yustina Juana yang kini diwakili oleh anaknya, Heri Setiawan.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment