- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Kapolres Barsel Janji Profesional Tangani Sengketa Lahan Antara Warga Talekoi dan PT. Dahlia Biru, T

Keterangan Gambar : Diduga mempertahankan lahan warisan yang digarap PT. Dahlia Biru, sejumlah warga Desa Talekoi dilaporkan oleh Rahman.
Baca Lainnya :
- Polres Barsel Panggil Dua Warga Terkait Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia Biru0
- Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan0
- PT. MUTU dan Insan Pers Barsel Gelar Laga Futsal Persahabatan, Pererat Sinergi dan Silaturahmi0
- PT. MUTU Tegaskan Klaim Lenda Cs di Jalan Hauling Km.16–Km.25 Tidak Memiliki Dasar Jelas0
- Founder Ranu Welum Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Talekoi oleh PT. Dahlia Biru0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, menegaskan komitmennya untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, dengan PT. Dahlia Biru secara profesional dan mengedepankan jalur mediasi.
Melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025), Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah warga merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan untuk memperjelas duduk perkara.
“Tujuannya agar semua pihak bisa memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada istilah kriminalisasi di sini, setiap pihak yang dianggap mengetahui persoalan akan kami undang untuk klarifikasi,” ujar Jecson.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi proses hukum tersebut. Menurutnya, Polres Barsel akan tetap bersikap profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.
“Tetap kita prioritaskan penyelesaian melalui mediasi antara semua pihak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan dua warga Desa Talekoi, Miak dan Sinderman, yang dijadwalkan memberikan keterangan di Polres Barsel pada Kamis (9/10/2025). Keduanya dipanggil terkait laporan warga bernama Rahman, yang menuding Fiktoriadi dan Heping menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.
Sementara itu, Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, menilai langkah hukum terhadap warga diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan lahan turun-temurun mereka.
Tokoh Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat UNEP Stockholm 50+ Conference di Swedia (2022) itu menilai tindakan PT. Dahlia Biru melaporkan warga adalah langkah yang gegabah.
“Di tengah banyaknya isu lingkungan dan keresahan masyarakat atas perampasan hak, tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya sangat disayangkan. Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini,” ujar Shinta.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yayasan Ranu Welum bersama warga Desa Talekoi telah mengelola area konservasi kayu ulin di sekitar wilayah sengketa selama lima tahun terakhir. Program tersebut bahkan mendapat pengakuan dari UNDP melalui Equator Prize 2025 sebagai upaya konservasi berbasis komunitas.
“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami siap mendampingi masyarakat adat Dayak Maanyan dalam memperjuangkan hak ulayat mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, menyampaikan bahwa selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, terdapat 14 sengketa lain yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk lahan milik almarhumah Yustina Juana yang kini diwakili oleh anaknya, Heri Setiawan.(KY)
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















