- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
- Harga Konsumen di Kalteng Naik, Inflasi Juli 2026 Tercatat 4,32 Persen
- DPRD Menilai Sekolah Rakyat Menjadi Instrumen Peningkatan Kualitas SDM
- Pimpin Apel Senin, Kepala BKD Kalteng Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Integritas
- Aisyah Thisia Perkuat Kerja Sama Dekranasda Kalteng dan Kalsel demi Kemajuan UMKM
Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- BRIN Gelar Focus Group Discussion Guna Dukung Program Food Estate Berkelanjutan0
- Ditlantas Polda Kalteng Amankan 96 Pelanggar Lalu Lintas0
- Peringati Hari Bhayangkara Ke - 76, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan0
- Terlibat Aksi Tawuran, 6 Pelajar Diamankan Tim Ditsamapta Polda Kalteng0
- Hadir di Acara Televisi, Dirlantas Polda Kalteng Ajak Masyarakat Bijak Berlalu Lintas0
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Sengketa lahan kembali memanas di Kabupaten Barito Selatan. Seorang warga bernama H. Yaser Arafat, bertindak sebagai ahli waris sah dari pemilik tanah adat, melayangkan surat somasi (peringatan keras) kepada Direksi PT. Bumi Agro Makmur. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat telah menyerobot dan menggarap lahan milik warga tanpa izin seluas kurang lebih 18 hektar.
Berdasarkan surat somasi bernomor 1 yang dirilis di Buntok pada Rabu (17/6/2026), pihak ahli waris menuntut perusahaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.
Menurut H. Yaser Arafat, lahan yang digarap oleh PT. Bumi Agro Makmur merupakan tanah milik sah keluarganya berdasarkan Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat No. 13 atas nama ABDUL SANI. Surat kepemilikan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 27 Februari 1983.
Secara geografis, lahan yang disengketakan ini terletak di wilayah Desa Mangaris dan pemekarannya, yaitu Desa Pamangka, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
* Utara: Tanah Negara
* Selatan: Tanah Muhrani, S
* Timur: Tanah Negara
* Barat: Tanah Abdul Sani / Sumita Dj / Sugianor
"Tanah tersebut adalah milik sah kami berdasarkan SKT Adat tahun 1983. Namun, pihak PT. Bumi Agro Makmur telah melakukan penggarapan dan penguasaan fisik secara sepihak untuk keperluan operasional perusahaan mereka," ujar Yaser dalam keterangan tertulisnya.
Pihak ahli waris membeberkan bahwa PT. Bumi Agro Makmur tidak hanya menguasai lahan seluas 18 hektar, tetapi juga telah membangun jalan koridor sepanjang 129 meter di atas tanah milik operasional keluarga Abdul Sani tanpa adanya koordinasi maupun izin terlebih dahulu.
Tindakan korporasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Dalam somasinya, Yaser menegaskan bahwa penyerobotan ini dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Sebagai penguat klaimnya, pihak ahli waris juga telah melampirkan sejumlah dokumen bukti ke dalam surat somasi, di antaranya:
1. Salinan (Copy) SKT Tanah Tahun 1983.
2. Peta Koordinat Lahan resmi.
3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan tersebut diterima pihak perusahaan masih abai dan melanjutkan aktivitasnya, ahli waris menegaskan tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum secara perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tuntutan ganti rugi, serta jalur pidana dengan melaporkan manajemen perusahaan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan tanpa izin," tegas Yaser.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Bumi Agro Makmur yang beralamat di Jalan Patinom, Buntok, belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuntutan pengosongan lahan yang dilayangkan oleh warga tersebut.
RT
Berita Utama
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .
-
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran . . .
-
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 54 putra-putri terbaik dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah resmi mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) . . .
-
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR RI . . .

















