- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- BRIN Gelar Focus Group Discussion Guna Dukung Program Food Estate Berkelanjutan0
- Ditlantas Polda Kalteng Amankan 96 Pelanggar Lalu Lintas0
- Peringati Hari Bhayangkara Ke - 76, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan0
- Terlibat Aksi Tawuran, 6 Pelajar Diamankan Tim Ditsamapta Polda Kalteng0
- Hadir di Acara Televisi, Dirlantas Polda Kalteng Ajak Masyarakat Bijak Berlalu Lintas0
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Sengketa lahan kembali memanas di Kabupaten Barito Selatan. Seorang warga bernama H. Yaser Arafat, bertindak sebagai ahli waris sah dari pemilik tanah adat, melayangkan surat somasi (peringatan keras) kepada Direksi PT. Bumi Agro Makmur. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat telah menyerobot dan menggarap lahan milik warga tanpa izin seluas kurang lebih 18 hektar.
Berdasarkan surat somasi bernomor 1 yang dirilis di Buntok pada Rabu (17/6/2026), pihak ahli waris menuntut perusahaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.
Menurut H. Yaser Arafat, lahan yang digarap oleh PT. Bumi Agro Makmur merupakan tanah milik sah keluarganya berdasarkan Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat No. 13 atas nama ABDUL SANI. Surat kepemilikan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 27 Februari 1983.
Secara geografis, lahan yang disengketakan ini terletak di wilayah Desa Mangaris dan pemekarannya, yaitu Desa Pamangka, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
* Utara: Tanah Negara
* Selatan: Tanah Muhrani, S
* Timur: Tanah Negara
* Barat: Tanah Abdul Sani / Sumita Dj / Sugianor
"Tanah tersebut adalah milik sah kami berdasarkan SKT Adat tahun 1983. Namun, pihak PT. Bumi Agro Makmur telah melakukan penggarapan dan penguasaan fisik secara sepihak untuk keperluan operasional perusahaan mereka," ujar Yaser dalam keterangan tertulisnya.
Pihak ahli waris membeberkan bahwa PT. Bumi Agro Makmur tidak hanya menguasai lahan seluas 18 hektar, tetapi juga telah membangun jalan koridor sepanjang 129 meter di atas tanah milik operasional keluarga Abdul Sani tanpa adanya koordinasi maupun izin terlebih dahulu.
Tindakan korporasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Dalam somasinya, Yaser menegaskan bahwa penyerobotan ini dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Sebagai penguat klaimnya, pihak ahli waris juga telah melampirkan sejumlah dokumen bukti ke dalam surat somasi, di antaranya:
1. Salinan (Copy) SKT Tanah Tahun 1983.
2. Peta Koordinat Lahan resmi.
3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan tersebut diterima pihak perusahaan masih abai dan melanjutkan aktivitasnya, ahli waris menegaskan tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum secara perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tuntutan ganti rugi, serta jalur pidana dengan melaporkan manajemen perusahaan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan tanpa izin," tegas Yaser.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Bumi Agro Makmur yang beralamat di Jalan Patinom, Buntok, belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuntutan pengosongan lahan yang dilayangkan oleh warga tersebut.
RT
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















