Polres Barsel Panggil Dua Warga Terkait Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia Biru

Potret kalteng 08 Okt 2025, 13:05:07 WIB Barito Selatan
Polres Barsel Panggil Dua Warga Terkait Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia Biru

Keterangan Gambar : Lahan yang dibatasi Fiktoriadi dan Heping karena belum diganti rugi oleh PT. Dahlia Biru.



POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Penyidik Polres Barito Selatan kembali memanggil dua warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, masing-masing Miak dan Sinderman, untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat atas nama Rahman yang menuding keduanya menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.


Baca Lainnya :

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Barsel pada Kamis (9/10/2025). Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025).


Menurut Kapolres, langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan sengketa lahan antara PT. Dahlia Biru dan masyarakat Desa Talekoi. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak profesional dan tetap mengedepankan upaya mediasi dalam penyelesaian kasus ini.


“Pemanggilan ini untuk klarifikasi dan pengumpulan keterangan agar persoalan menjadi jelas. Semua pihak yang mengetahui permasalahan ini pasti akan kami undang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.


AKBP Jecson juga menegaskan tidak ada pihak yang perlu merasa takut, karena seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip profesionalisme.


“Kami ingin memastikan tidak ada kesan kriminalisasi. Polres Barito Selatan akan menangani perkara ini secara transparan dan adil,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia berharap media dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan berimbang. “Kami tetap mengedepankan jalur mediasi agar semua pihak bisa mencapai penyelesaian terbaik,” tandasnya.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment