- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
- Harga Konsumen di Kalteng Naik, Inflasi Juli 2026 Tercatat 4,32 Persen
- DPRD Menilai Sekolah Rakyat Menjadi Instrumen Peningkatan Kualitas SDM
- Pimpin Apel Senin, Kepala BKD Kalteng Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Integritas
- Aisyah Thisia Perkuat Kerja Sama Dekranasda Kalteng dan Kalsel demi Kemajuan UMKM
Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan

Keterangan Gambar : Wabup Barsel Khristianto Yudha pimpin mediasi warga GBA dan PT. BPM, ditunda hingga 21 Oktober 2025
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar mediasi antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dengan PT. Bara Prima Mandiri (BPM) terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kawasan izin pinjam pakai hutan perusahaan tersebut.
Baca Lainnya :
- PT. MUTU dan Insan Pers Barsel Gelar Laga Futsal Persahabatan, Pererat Sinergi dan Silaturahmi0
- PT. MUTU Tegaskan Klaim Lenda Cs di Jalan Hauling Km.16–Km.25 Tidak Memiliki Dasar Jelas0
- Founder Ranu Welum Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Talekoi oleh PT. Dahlia Biru0
- Dandim 1011/KLK Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kapuas dan Pulang 0
- Akselerasi Digital: Starlink Tiba di Bartim, Bupati M. Yamin Jamin Koneksi Merata 20250
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, berlangsung di Aula Setda Barsel pada Selasa (7/10/2025) dan dihadiri oleh puluhan warga dari empat desa di wilayah GBA, yakni Desa Bintang Ara, Sungei Paken, Malungai Raya, dan Patas.
Perwakilan warga, Unit, menyampaikan bahwa masyarakat meminta PT. BPM untuk menyelesaikan pembayaran hak kelola lahan terlebih dahulu sebelum membuka area seluas 300 hektar yang menjadi objek sengketa. “Kami berharap perusahaan bisa menghargai jerih payah masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sebenarnya telah termasuk dalam area yang sebelumnya diselesaikan melalui kelompok tani dan koperasi. Namun, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak direksi pusat.
“Kami di tingkat operasional memiliki keterbatasan kewenangan. Keputusan akhir terkait kompensasi atau penyelesaian lahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan manajemen pusat,” terang Evatro.
Karena belum ada keputusan akhir, mediasi kemudian disepakati untuk ditunda hingga 21 Oktober 2025, guna memberikan waktu bagi perusahaan menyiapkan data dan dokumen pendukung terkait status lahan yang disengketakan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha menegaskan bahwa sekitar 85 persen wilayah Barito Selatan merupakan kawasan hutan, sedangkan hanya 15 persen yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan ketentuan hukum, lahan yang berstatus kawasan hutan tidak dapat dimiliki oleh siapapun, baik perorangan, kelompok, perusahaan, maupun pemerintah daerah.
“Status kawasan hutan bukan hak milik, melainkan hanya hak kelola. Bahkan pemerintah daerah pun tidak bisa memiliki tanah di kawasan hutan, karena seluruhnya merupakan milik negara,” tegasnya.
Meski demikian, Wabup menekankan agar PT. BPM tetap memperhatikan hak masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan tersebut. “Kami memahami perusahaan memiliki hak IPPKH, tetapi hak masyarakat yang telah berupaya dan bekerja di lahan itu juga perlu dihormati dan diberikan kompensasi yang layak,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, Asisten I Setda Barsel Yoga P. Utomo, Asisten III Eko Hermansyah, Camat GBA Armadi, serta perwakilan warga dari beberapa desa dan pihak manajemen PT. BPM.
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak dan menjaga hubungan baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.(KY)
Berita Utama
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .
-
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran . . .
-
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 54 putra-putri terbaik dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah resmi mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) . . .
-
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR RI . . .

















