Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan

Potret kalteng 07 Okt 2025, 13:04:22 WIB Barito Selatan
Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan

Keterangan Gambar : Wabup Barsel Khristianto Yudha pimpin mediasi warga GBA dan PT. BPM, ditunda hingga 21 Oktober 2025




POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar mediasi antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dengan PT. Bara Prima Mandiri (BPM) terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kawasan izin pinjam pakai hutan perusahaan tersebut.

Baca Lainnya :


Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, berlangsung di Aula Setda Barsel pada Selasa (7/10/2025) dan dihadiri oleh puluhan warga dari empat desa di wilayah GBA, yakni Desa Bintang Ara, Sungei Paken, Malungai Raya, dan Patas.


Perwakilan warga, Unit, menyampaikan bahwa masyarakat meminta PT. BPM untuk menyelesaikan pembayaran hak kelola lahan terlebih dahulu sebelum membuka area seluas 300 hektar yang menjadi objek sengketa. “Kami berharap perusahaan bisa menghargai jerih payah masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut,” ujarnya.


Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sebenarnya telah termasuk dalam area yang sebelumnya diselesaikan melalui kelompok tani dan koperasi. Namun, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak direksi pusat.


“Kami di tingkat operasional memiliki keterbatasan kewenangan. Keputusan akhir terkait kompensasi atau penyelesaian lahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan manajemen pusat,” terang Evatro.


Karena belum ada keputusan akhir, mediasi kemudian disepakati untuk ditunda hingga 21 Oktober 2025, guna memberikan waktu bagi perusahaan menyiapkan data dan dokumen pendukung terkait status lahan yang disengketakan.


Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha menegaskan bahwa sekitar 85 persen wilayah Barito Selatan merupakan kawasan hutan, sedangkan hanya 15 persen yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan ketentuan hukum, lahan yang berstatus kawasan hutan tidak dapat dimiliki oleh siapapun, baik perorangan, kelompok, perusahaan, maupun pemerintah daerah.


“Status kawasan hutan bukan hak milik, melainkan hanya hak kelola. Bahkan pemerintah daerah pun tidak bisa memiliki tanah di kawasan hutan, karena seluruhnya merupakan milik negara,” tegasnya.


Meski demikian, Wabup menekankan agar PT. BPM tetap memperhatikan hak masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan tersebut. “Kami memahami perusahaan memiliki hak IPPKH, tetapi hak masyarakat yang telah berupaya dan bekerja di lahan itu juga perlu dihormati dan diberikan kompensasi yang layak,” tambahnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, Asisten I Setda Barsel Yoga P. Utomo, Asisten III Eko Hermansyah, Camat GBA Armadi, serta perwakilan warga dari beberapa desa dan pihak manajemen PT. BPM.


Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak dan menjaga hubungan baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment