- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Pemkab Barsel Fasilitasi Mediasi Warga GBA dan PT. BPM, Bahas Tuntutan Ganti Rugi Lahan

Keterangan Gambar : Wabup Barsel Khristianto Yudha pimpin mediasi warga GBA dan PT. BPM, ditunda hingga 21 Oktober 2025
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar mediasi antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dengan PT. Bara Prima Mandiri (BPM) terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kawasan izin pinjam pakai hutan perusahaan tersebut.
Baca Lainnya :
- PT. MUTU dan Insan Pers Barsel Gelar Laga Futsal Persahabatan, Pererat Sinergi dan Silaturahmi0
- PT. MUTU Tegaskan Klaim Lenda Cs di Jalan Hauling Km.16–Km.25 Tidak Memiliki Dasar Jelas0
- Founder Ranu Welum Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Talekoi oleh PT. Dahlia Biru0
- Dandim 1011/KLK Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kapuas dan Pulang 0
- Akselerasi Digital: Starlink Tiba di Bartim, Bupati M. Yamin Jamin Koneksi Merata 20250
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, berlangsung di Aula Setda Barsel pada Selasa (7/10/2025) dan dihadiri oleh puluhan warga dari empat desa di wilayah GBA, yakni Desa Bintang Ara, Sungei Paken, Malungai Raya, dan Patas.
Perwakilan warga, Unit, menyampaikan bahwa masyarakat meminta PT. BPM untuk menyelesaikan pembayaran hak kelola lahan terlebih dahulu sebelum membuka area seluas 300 hektar yang menjadi objek sengketa. “Kami berharap perusahaan bisa menghargai jerih payah masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sebenarnya telah termasuk dalam area yang sebelumnya diselesaikan melalui kelompok tani dan koperasi. Namun, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak direksi pusat.
“Kami di tingkat operasional memiliki keterbatasan kewenangan. Keputusan akhir terkait kompensasi atau penyelesaian lahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan manajemen pusat,” terang Evatro.
Karena belum ada keputusan akhir, mediasi kemudian disepakati untuk ditunda hingga 21 Oktober 2025, guna memberikan waktu bagi perusahaan menyiapkan data dan dokumen pendukung terkait status lahan yang disengketakan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha menegaskan bahwa sekitar 85 persen wilayah Barito Selatan merupakan kawasan hutan, sedangkan hanya 15 persen yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan ketentuan hukum, lahan yang berstatus kawasan hutan tidak dapat dimiliki oleh siapapun, baik perorangan, kelompok, perusahaan, maupun pemerintah daerah.
“Status kawasan hutan bukan hak milik, melainkan hanya hak kelola. Bahkan pemerintah daerah pun tidak bisa memiliki tanah di kawasan hutan, karena seluruhnya merupakan milik negara,” tegasnya.
Meski demikian, Wabup menekankan agar PT. BPM tetap memperhatikan hak masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan tersebut. “Kami memahami perusahaan memiliki hak IPPKH, tetapi hak masyarakat yang telah berupaya dan bekerja di lahan itu juga perlu dihormati dan diberikan kompensasi yang layak,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, Asisten I Setda Barsel Yoga P. Utomo, Asisten III Eko Hermansyah, Camat GBA Armadi, serta perwakilan warga dari beberapa desa dan pihak manajemen PT. BPM.
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak dan menjaga hubungan baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.(KY)
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















