- Rapat Bersama PDAM, Bupati Kapuas Tekankan Efisiensi dan Perbaikan Kinerja
- Halal Bihalal PWRI Kapuas di Aula Bupati Jadi Momentum Pererat Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Palangka Raya Selesaikan Fasilitasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan
- Kecelakaan Maut di Jalan Pemuda KM 3,5 Kapuas, Pengendara dan Penumpang Meninggal Dunia
- Budy Hermanto Minta Pemkab dan Desa di Katingan Jemput Bola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
- Sempat Ramai di Medsos, Kasus Penganiayaan Ringan di Temanggung Tilung Berujung Damai
- DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Pencurian Kafe Searah Kopi di Limpahkan ke Kejaksaan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tersangka AS ketika diamankan pihak berwajib
Potretkalteng.com – Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah berhasil merampungkan proses penyidikan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial AS (21) di Kafe Searah Kopi.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolsek, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (1/12/2022) pagi.
“Proses penyidikan terhadap kasus pencurian oleh pelaku AS di Kafe Searah Kopi telah berhasil kami rampungkan, yang telah ditahan pada Mapolsek Pahandut sejak tanggal 23 Oktober Tahun 2022 lalu,” ungkap Kapolsek.
Baca Lainnya :
- Etika Kepolisian Dalam Menjalankan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia0
- SHM dan HGU Terbit di Kordinat Yang Sama, Perpedayak Geruduk Kantor BPN Kapuas0
- Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina0
- KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA0
- Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah0
“Yang ditandai dengan dikeluarkannya surat dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AS sudah lengkap atau dikenal dengan istilah P-21,” lanjutnya.
Kompol Susilowati pun menjelaskan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka AS di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kasus yang dilakukan oleh tersangka AS digolongkan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat, sebab dirinya diketahui melakukan aksi pencurian dengan merusak bagian pintu samping kafe untuk dapat masuk ke dalam Kafe Searah Kopi,” jelasnya.
“Serta mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang mengakibatkan pihak kafe tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah,” tambahnya.
Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan proses persidangan.
“Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Susilowati. (Red)
Berita Utama
-
Sempat Ramai di Medsos, Kasus Penganiayaan Ringan di Temanggung Tilung Berujung Damai
Sempat Ramai di Medsos, Kasus Penganiayaan Ringan di Temanggung Tilung Berujung Damai
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM – Video perkelahian yang sempat viral di kawasan Temanggung Tilung akhirnya berujung damai. Pihak korban bersama suaminya memilih . . .
-
Budy Hermanto Minta Pemkab dan Desa di Katingan Jemput Bola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Budy Hermanto Minta Pemkab dan Desa di Katingan Jemput Bola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mengeluarkan pernyataan keras guna mendorong . . .
-
Kecelakaan Maut di Jalan Pemuda KM 3,5 Kapuas, Pengendara dan Penumpang Meninggal Dunia
Kecelakaan Maut di Jalan Pemuda KM 3,5 Kapuas, Pengendara dan Penumpang Meninggal Dunia
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pemuda Km 3,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (29/3/2026) . . .
-
DPRD Palangka Raya Selesaikan Fasilitasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan
DPRD Palangka Raya Selesaikan Fasilitasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan . . .
-
Halal Bihalal PWRI Kapuas di Aula Bupati Jadi Momentum Pererat Persatuan dan Kebersamaan
Halal Bihalal PWRI Kapuas di Aula Bupati Jadi Momentum Pererat Persatuan dan Kebersamaan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Halal Bihalal Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Kapuas, . . .

















