SHM dan HGU Terbit di Kordinat Yang Sama, Perpedayak Geruduk Kantor BPN Kapuas
Oleh : Untung

Potret Kalteng 01 Des 2022, 14:26:01 WIB Daerah
SHM dan HGU Terbit di Kordinat Yang Sama, Perpedayak Geruduk Kantor BPN Kapuas

Potretkalteng.com - Kapuas - Ormas PERPEDAYAK Kabupaten Kapuas datangi kantor BPN Kapuas, Rabu (30/11/22). Ketua DPD Perpedayak Timotius Mahar, SE dalam orasinya menuntut kejelasan pada BPN Kapuas sebagai leading sektor panerbit Sertifikat Hak Milik (SHM).


Adapun yang menjadi permasalahan disebutkan oleh Timotius dalam orasi sebelumnya.

Baca Lainnya :


"Kami sudah sampaikan melalui surat kepada pihak BPN terkait lahan salah satu warga yang SHM nya diterbitkan oleh BPN Kapuas atas nama Ilham warga Dadahup dan juga sebagai pengurus Perpedayak DPC Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas"ungkapnya.


Ketua DPD Perpedayak Kapuas, Timotius Mahar 

Permasalahan lahan mencuat akibat dari lahan yang dikuasai oleh saudara Ilham telah diterbitkan HGU nya oleh BPN Kapuas kepada pihak perusahaan perkebunan PT LAK, sedangkan SHM yang telah dimiliki saydara Ilham telah juga di terbitkan pada Tahun 2018. Akibatnya kedua belah pihak saling klaim perihal kepemilikannya.

Melalui orasi damai yang dilakukan di depan kantor


Perwakilan Perpedayak diterima oleh BPN Kapuas

pertanahan Kapuas Perpedayak bermaksud menemui pihak Pertanahan Kapuas dan untuk AQ mempertanyakan kejelasan terkait lahan milik sdra Ilham yang diklaim oleh pihak perusahaan berdasarkan surat HGU perusahaan.

Orasi damai yang disampaikan didepan kantor mendapat respon dari pihak BPN yang pada akhir nya beberapa perwakilan dari ormas dipersilahkan untuk melakukan mediasi bersama dan dikawal dari pihak aparat kepolisian.

Dari penjelasan ketua DPD Perpedayak saat dijumpai di sekretariatnya jalan tambun bungai, Rabu (30/11/2022)ini penjelasannya Pada intinya ini sudah bergulir 3 bulan kami melaksanakan aksi di perusahaan LAK untuk meminta kejelasan dari pihak perusahaan karena salah satu anggota kami mempuyai Surat Hak Milik (SHM) dilahan 4 Hektar didadahup setelah dilihat ternyata ada HGU disitu yang dihak miliki oleh PT LAK.

Oleh karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan dari aksi damai yang kami lakukank disana, pada akhirnya kami bersurat ke pihak BPN karena keduanya inikan prodak dari pertanahan SHM dan HGU, ujarnya.

Dalam orasi damai Perpedayak Kapuas terhadap pihak BPN telah disepati untuk dimediasi pada 7 (tujuh) antara sdr Ilham sebagai pemilik SHM dan Pihak PT LAK.


Menanggapi pernyataan pihak BPN, Perpedayak memperingatkan apabila tidak terjadi Mediasi pekan depan maka Perpedayak akan datang kembali dengan jumlah anggota yang lebih banyak.

Pihak pertanahan minta waktu satu minggu untuk melakukan cek lapangan lagi siapa tau posisi tanah bisa beda dan mereka untuk meninjau ulang lapangan.(Red/Untung)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment