Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah
Tim Redaksi

Potret Kalteng 01 Des 2022, 07:12:29 WIB Daerah
Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah

Keterangan Gambar : KPU Kalteng saat mengadakan media gathering, Selasa (29/11/2022)


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Anggota KPU Kalimantan Tengah, Wawan Wiraadmaja menginformasikan jika pada pemilu 2024 jumlah kursi DPRD Kota Palangka Raya belum bisa ditambah.


Dia menyebut dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng cuma di Kabupaten Lamandau saja yang jumlah kursi legislatifnya ada penambahan dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Baca Lainnya :


Sedangkan khusus untuk Palangka Raya hingga Pemilu 2024 belum bisa ditambah karena jumlah penduduknya belum mencukupi sesuai ketentuan yang berlaku.


Wawan menyebut saat ini jumlah penduduk Kota Cantik sebanyak 296.067 jiwa, sedangkan untuk bisa menambah jumlah kursi anggota legislatif maka jumlah penduduknya minimal harus 300 ribu jiwa.


“Kalau seandainya penduduk kota bertambah 3.900 lebih saja, maka kursi DPRD untuk pemilu bertambah menjadi 35 kursi,” sebut Wawan saat mengadakan media gathering, Selasa (29/11/2022).


Di sisi lain KPU juga menginformasikan jika daerah pemilihan (Dapil) juga masih sama dengan pemilu sebelumnya. 


Khususnya untuk Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit untuk pemilu 2024 juga belum bisa menjadi Dapil sendiri, karena memang jumlah penduduknya belum tercukupi, sehingga harus digabung dengan sebagian kelurahan di Kecamatan Jekan Raya. (Red/AY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment