- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
Etika Kepolisian Dalam Menjalankan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Oleh : Theodorus Sambuaga (193030601175).

Keterangan Gambar : Sumber google
Potretkalteng.com – Opini - Tugas pokok kepolisian merupakan tugas-tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus.
Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika.
Baca Lainnya :
- SHM dan HGU Terbit di Kordinat Yang Sama, Perpedayak Geruduk Kantor BPN Kapuas0
- Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina0
- KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA0
- Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah0
- Pemko Palangka Raya Serahkan Sapras Pencegahan Karhutla kepada Kelurahan Menteng0
Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “ kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya, selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat.
Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita –cita dalam satu komunitas. Etika Kepolisian adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.
Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya.
Artinya setelah mengabdikan dirinya sebagai alat Negara penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.
Ketika polisi melakukan hal yang berlawanan dengan prinsip, wewenang atau norma- norma yang berlaku, maka sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi. Sebenarnya prinsip pelanggaran kode etik hampir sama di setiap profesi, yakni mencederai citra dari profesi tersebut. Ketika polisi melanggar kode etik misalnya, maka bukan hanya jati diri profesi tersebut yang dijera, tetapi juga membuat nama baik atau citranya jadi buruk di masyarakat.
Banyaknya kasus polisi yang dilaporkan ke propam menjadi salah satu bukti banyak polisi yang melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan prinsip kode etik tersebut. Polisi tidak sadar akan tugas utama dan kewajibannya, sehingga tanpa sadar sudah melakukan hal yang melanggar kode etik. Polisi yang melakukan korupsi, menggunakan narkoba, memeras, menipu, dan lainnya merupakan contoh pelanggaran kode etik profesi dan juga tindakan melanggar hukum.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.(red)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .

















