Etika Kepolisian Dalam Menjalankan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Oleh : Theodorus Sambuaga (193030601175).

Potret Kalteng 01 Des 2022, 21:12:31 WIB Opini
Etika Kepolisian Dalam Menjalankan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keterangan Gambar : Sumber google


Potretkalteng.com – Opini - Tugas pokok kepolisian merupakan tugas-tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus. 


Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika.

Baca Lainnya :


Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “ kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya, selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat. 


Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita –cita dalam satu komunitas. Etika Kepolisian adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak. 


Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya. 


Artinya setelah mengabdikan dirinya sebagai alat Negara penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.


Ketika polisi melakukan hal yang berlawanan dengan prinsip, wewenang atau norma- norma yang berlaku, maka sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi. Sebenarnya prinsip pelanggaran kode etik hampir sama di setiap profesi, yakni mencederai citra dari profesi tersebut. Ketika polisi melanggar kode etik misalnya, maka bukan hanya jati diri profesi tersebut yang dijera, tetapi juga membuat nama baik atau citranya jadi buruk di masyarakat. 


Banyaknya kasus polisi yang dilaporkan ke propam menjadi salah satu bukti banyak polisi yang melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan prinsip kode etik tersebut. Polisi tidak sadar akan tugas utama dan kewajibannya, sehingga tanpa sadar sudah melakukan hal yang melanggar kode etik. Polisi yang melakukan korupsi, menggunakan narkoba, memeras, menipu, dan lainnya merupakan contoh pelanggaran kode etik profesi dan juga tindakan melanggar hukum.


Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment