Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
Oleh : Rhenata Widdia Ningrum. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya

Potret Kalteng 01 Des 2022, 07:15:29 WIB Opini
Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Potretkalteng.com - Opini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. KPK menyatakan ada empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina yang bernama Karen Agustiawan dan pihak swasta yang bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.


KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang tersangka tersebut ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas 

Baca Lainnya :

(LNG) di PT Pertamina.


“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Ali Fikri, juru bicara KPK dalam keterangannya, 

pada Kamis (14/7/2022).


KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi 

pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Dari penggeledahan 

tersebut KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.


“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya 

penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen 

terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri, pada Sabtu (25/6/2022).


KPK tidak segera menahan para tersangka kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kerena masih kurangnya barang bukti, KPK 

masih terus mencari dan melengkapi barang bukti kasus tersebut.


“Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup, kami juga tidak berani,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 

Selasa (4/10/2022).


Berdasarkan artikel diatas, dapat kita saksikan bahwa berbagai sektor masa tidak terhindar dari praktek korupsi, naasnya disaat kita berjuang untuk sustainable energy justru energi terbarukan tersebut yang dikorupsi oleh makhluk rakus seperti mereka.


Tentu kita berharap bahwa praktek ini dapat segera dicegah dan menjadikannya sebagai bagian dari yang tidak dapat terjadi lagi. Saran penulis adalah dengan meningkatkan moralitas dari setiap unsur yang terlibat dalam kebijakan maupun penegakan khusus.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment