- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA
Oleh : Mira Sangkang Saling. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Korupsi diindonesia sangat merajalela, salah satu bentuk korupsi tersebut adalah jual beli jabatan Kasus (dugaan) jual beli jabatan, tidak hanya terjadi di pusat (kementerian, misalnya, Kemenkum HAM, Kemenag, Kemendag, dll), tetapi di daerah (provinsi, kabupaten, kota),
bahkan juga di pemerintahan desa.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi melalui jual beli jabatan telah menjadi modus korupsi yang telah melembaga dan menjadi bagian dari transaksi politik di lingkungan birokrasi. Hal ini terjadi dan merupakan perbuatan yang
Baca Lainnya :
- Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah0
- Pemko Palangka Raya Serahkan Sapras Pencegahan Karhutla kepada Kelurahan Menteng0
- 54 Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan Palangka Raya Memenuhi Syarat Seleksi PPPK0
- HUT KORPRI, Sigit K. Yunanto : ASN Harus Tingkatkan Mutu Pelayanan0
- Pemko Palangka Raya Programkan Perlindungan PNS Terhadap Pekerja Rentan0
melanggar hukum dan moralitas.
Salah satu contoh Kasus korupsi jual beli jabatan ini melibatkan Bupati Pemalang yaitu Mukti Agung
Wibowo, bahkan kasus jual beli jabatan ini melibat kelima orang lainnya masiing– masing berisial AJW komisaris Komisaris PT AU, SM penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang,
SJ Kepala BPBD Pemalang, YN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan MS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.
Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) mengamankan Bupati Mukti dan lima orang lainnya saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) disejumlah lokasi salah satu diarea gedung DPR RI
senayan,Jakarta. Supaya tersangka tidak menghindari tindak pidana jadi mereka harus mendekam
dirumah tahanan KPK selama 20 hari agar proses penyidik lebih mudah lebih.
Atas perbuatan yang dilakukan Bupati Pemalang dan AJW selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, SJ, SM, YN, dan MS sebagai tersangka pemberi suap
terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penindakan hukum tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp136 juta, rekening bank atas nama AJW berisi sekitar Rp4 miliar, dan slip setoran uang sebanyak Rp680 juta
sebagai barang bukti. Dari kasus tersebut, dapat kita tinjau bahwa praktek perdagangan jabatan sangat sering terjadi di Indonesia.
Hal ini justru tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang menganut paham Pancasila, dimana Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak diterapkan. Artinya peluang bagi rakyat dengan ekonomi menengah sangat kecil untuk menduduki posisi tertentu, sebaliknya Masyarakat dengan kelebihan uang/modal memiliki daya kuat untuk mengisi kursi jabatan.
Hal ini tentu menjadi polemik, banyak hal yang akan terjadi jika Praktek perdagangan jabatan mengisi kursi-kursi krusial pemilik jabatan. Sebab dalam berdagang, tentu mencari keuntungan, lantas mereka yang berdagang melalui modal jabatan.
Apakah mencari keuntungan dari jabatan tersebut ?, seiring berjalannya waktu tentu aparat hukum akan menindak dan kita semua berharap bahwa aparatur hukum kita akan mencoba menghadirkan keadilan seadil-adilnya.(red)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .

















