- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA
Oleh : Mira Sangkang Saling. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Korupsi diindonesia sangat merajalela, salah satu bentuk korupsi tersebut adalah jual beli jabatan Kasus (dugaan) jual beli jabatan, tidak hanya terjadi di pusat (kementerian, misalnya, Kemenkum HAM, Kemenag, Kemendag, dll), tetapi di daerah (provinsi, kabupaten, kota),
bahkan juga di pemerintahan desa.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi melalui jual beli jabatan telah menjadi modus korupsi yang telah melembaga dan menjadi bagian dari transaksi politik di lingkungan birokrasi. Hal ini terjadi dan merupakan perbuatan yang
Baca Lainnya :
- Kuota Kursi DPRD Kota Palangka Raya Belum Bisa Ditambah0
- Pemko Palangka Raya Serahkan Sapras Pencegahan Karhutla kepada Kelurahan Menteng0
- 54 Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan Palangka Raya Memenuhi Syarat Seleksi PPPK0
- HUT KORPRI, Sigit K. Yunanto : ASN Harus Tingkatkan Mutu Pelayanan0
- Pemko Palangka Raya Programkan Perlindungan PNS Terhadap Pekerja Rentan0
melanggar hukum dan moralitas.
Salah satu contoh Kasus korupsi jual beli jabatan ini melibatkan Bupati Pemalang yaitu Mukti Agung
Wibowo, bahkan kasus jual beli jabatan ini melibat kelima orang lainnya masiing– masing berisial AJW komisaris Komisaris PT AU, SM penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang,
SJ Kepala BPBD Pemalang, YN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan MS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang.
Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) mengamankan Bupati Mukti dan lima orang lainnya saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) disejumlah lokasi salah satu diarea gedung DPR RI
senayan,Jakarta. Supaya tersangka tidak menghindari tindak pidana jadi mereka harus mendekam
dirumah tahanan KPK selama 20 hari agar proses penyidik lebih mudah lebih.
Atas perbuatan yang dilakukan Bupati Pemalang dan AJW selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, SJ, SM, YN, dan MS sebagai tersangka pemberi suap
terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penindakan hukum tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp136 juta, rekening bank atas nama AJW berisi sekitar Rp4 miliar, dan slip setoran uang sebanyak Rp680 juta
sebagai barang bukti. Dari kasus tersebut, dapat kita tinjau bahwa praktek perdagangan jabatan sangat sering terjadi di Indonesia.
Hal ini justru tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang menganut paham Pancasila, dimana Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak diterapkan. Artinya peluang bagi rakyat dengan ekonomi menengah sangat kecil untuk menduduki posisi tertentu, sebaliknya Masyarakat dengan kelebihan uang/modal memiliki daya kuat untuk mengisi kursi jabatan.
Hal ini tentu menjadi polemik, banyak hal yang akan terjadi jika Praktek perdagangan jabatan mengisi kursi-kursi krusial pemilik jabatan. Sebab dalam berdagang, tentu mencari keuntungan, lantas mereka yang berdagang melalui modal jabatan.
Apakah mencari keuntungan dari jabatan tersebut ?, seiring berjalannya waktu tentu aparat hukum akan menindak dan kita semua berharap bahwa aparatur hukum kita akan mencoba menghadirkan keadilan seadil-adilnya.(red)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















