KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA
Oleh : Mira Sangkang Saling. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potret Kalteng 01 Des 2022, 07:13:46 WIB Opini
KORUPSI JUAL BELI JABATAN YANG KIAN MERAJALELA DI INDONESIA

Potretkalteng.com - Opini - Korupsi diindonesia sangat merajalela, salah satu bentuk korupsi tersebut adalah jual beli jabatan Kasus (dugaan) jual beli jabatan, tidak hanya terjadi di pusat (kementerian, misalnya, Kemenkum HAM, Kemenag, Kemendag, dll), tetapi di daerah (provinsi, kabupaten, kota), 

bahkan juga di pemerintahan desa. 

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi melalui jual beli jabatan telah menjadi modus korupsi yang telah melembaga dan menjadi bagian dari transaksi politik di lingkungan birokrasi. Hal ini terjadi dan merupakan perbuatan yang 

Baca Lainnya :

melanggar hukum dan moralitas.

Salah satu contoh Kasus korupsi jual beli jabatan ini melibatkan Bupati Pemalang yaitu Mukti Agung 

Wibowo, bahkan kasus jual beli jabatan ini melibat kelima orang lainnya masiing– masing berisial AJW komisaris Komisaris PT AU, SM penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, 

SJ Kepala BPBD Pemalang, YN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan MS Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang. 


Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) mengamankan Bupati Mukti dan lima orang lainnya saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) disejumlah lokasi salah satu diarea gedung DPR RI 

senayan,Jakarta. Supaya tersangka tidak menghindari tindak pidana jadi mereka harus mendekam 

dirumah tahanan KPK selama 20 hari agar proses penyidik lebih mudah lebih. 


Atas perbuatan yang dilakukan Bupati Pemalang dan AJW selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, SJ, SM, YN, dan MS sebagai tersangka pemberi suap 

terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang 

Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dari penindakan hukum tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp136 juta, rekening bank atas nama AJW berisi sekitar Rp4 miliar, dan slip setoran uang sebanyak Rp680 juta 

sebagai barang bukti. Dari kasus tersebut, dapat kita tinjau bahwa praktek perdagangan jabatan sangat sering terjadi di Indonesia. 


Hal ini justru tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang menganut paham Pancasila, dimana Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak diterapkan. Artinya peluang bagi rakyat dengan ekonomi menengah sangat kecil untuk menduduki posisi tertentu, sebaliknya Masyarakat dengan kelebihan uang/modal memiliki daya kuat untuk mengisi kursi jabatan.


Hal ini tentu menjadi polemik, banyak hal yang akan terjadi jika Praktek perdagangan jabatan mengisi kursi-kursi krusial pemilik jabatan. Sebab dalam berdagang, tentu mencari keuntungan, lantas mereka yang berdagang melalui modal jabatan. 


Apakah mencari keuntungan dari jabatan tersebut ?, seiring berjalannya waktu tentu aparat hukum akan menindak dan kita semua berharap bahwa aparatur hukum kita akan mencoba menghadirkan keadilan seadil-adilnya.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment