Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata

Potret kalteng 29 Apr 2026, 11:06:32 WIB Palangka Raya
Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya implementasi tiga peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan bersama Pemerintah Kota dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (28/4/2026).

Baca Lainnya :


Menurut Subandi, pengesahan tiga perda tersebut bukan proses singkat, melainkan melalui tahapan panjang sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari pengajuan pemerintah kota, pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, hingga pembahasan panitia khusus dan fasilitasi pemerintah provinsi.


“Seluruh tahapan sudah kita lalui hingga tahap akhir. Ini bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan daerah,” tegasnya usai memimpin rapat.


Ia menjelaskan, setelah disahkan, dokumen perda akan dikirim kembali ke pemerintah provinsi untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah kota.


Adapun tiga perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Palangka Raya Tahun 2025–2045, serta Perda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).


Subandi menilai, ketiga regulasi tersebut sangat strategis karena menyentuh persoalan mendasar daerah, mulai dari penanganan karhutla yang kerap terjadi, perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan jangka panjang, hingga perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan perda bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.


“Kunci keberhasilan ada pada sosialisasi dan penegakan. Masyarakat harus paham, dan pemerintah harus tegas dalam implementasinya,” ujarnya.


DPRD Palangka Raya mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan sosialisasi secara masif, terutama terhadap perda yang berdampak langsung kepada masyarakat. Selain itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dinilai krusial dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.


“Perda tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen. Harus ada langkah konkret di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Subandi.(Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment