Saksi Sinderman dan Miak Benarkan Klaim Fiktoriadi dan Heping dalam Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia

Potret kalteng 11 Okt 2025, 13:07:03 WIB Barito Selatan
Saksi Sinderman dan Miak Benarkan Klaim Fiktoriadi dan Heping dalam Sengketa Lahan dengan PT. Dahlia

Keterangan Gambar : Tanda tangan saksi pada SKT yang digunakan Lionedi untuk mengklaim tanah milik Fiktoriadi dan Heping diduga palsu, karena tidak diakui oleh Sinderman dan Miak serta berbeda dari tanda tangan mereka pada surat keterangan persambitan sebelumnya.



POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Dua saksi persambitan lahan, Sinderman dan Miak, yang terlibat dalam perkara sengketa tanah antara Fiktoriadi dan Heping dengan PT. Dahlia Biru di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, akhirnya memberikan kesaksian yang menguatkan keterangan Fiktoriadi dan Heping.


Baca Lainnya :

Dalam pemeriksaan di Polres Barito Selatan pada Kamis (9/10/2025), keduanya menegaskan bahwa lahan yang digusur oleh PT. Dahlia Biru merupakan tanah garapan Fiktoriadi dan Heping yang berasal dari warisan orang tua mereka.

“Memang benar lahan yang digusur PT. Dahlia Biru itu adalah lahan milik Fiktoriadi dan Heping, yang sudah dikelola turun-temurun dari orang tua mereka,” ungkap Sinderman.


Sebagai bentuk penguatan, Sinderman bersama ibunya, Miak, serta Fiktoriadi dan Heping membuat surat keterangan persambitan bersama yang ditandatangani di atas meterai.

“Surat keterangan itu memang kami buat dan tandatangani bersama, saya dan ibu saya turut menandatangani di atas meterai,” jelasnya.


Namun, keduanya membantah keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Atuh yang dijadikan dasar klaim oleh Lionedi. Menurut mereka, tanda tangan yang tercantum dalam SKT tersebut bukan milik mereka.

“Kami tidak pernah tahu soal surat itu, apalagi menandatanganinya. Tanda tangan yang tercantum atas nama saya dan ibu saya bukan tanda tangan kami,” tegas Sinderman.


Diketahui, Fiktoriadi dan Heping sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Barsel terkait laporan warga bernama Rahman yang mempermasalahkan pembatas di lahan yang sudah digusur PT. Dahlia Biru untuk pembangunan jalan hauling batu bara di Desa Talekoi.


PT. Dahlia Biru mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Atuh yang kini dikelola oleh anaknya, Lionedi, dan telah dibebaskan sejak tahun 2009. Namun, Sinderman dan Miak menegaskan lahan yang dimaksud berbeda lokasi dengan milik Lionedi.

“Lahan Lionedi berada di sebelah bawah dekat Sungai Air Hitam, sedangkan lahan yang digusur perusahaan berada di dekat jalan Talekoi–Majundre,” jelasnya.


Sinderman juga mengungkap bahwa lahan di wilayah Sungai Air Hitam memang milik almarhum Atuh dan berbatasan dengan lahan mereka, yang telah sama-sama dibebaskan ke PT. Dahlia Biru pada tahun 2009.

“Waktu itu saya menerima Rp500 ribu, sementara ibu saya menerima Rp2,5 juta,” tambahnya.


Informasi yang diterima POTRETKALTENG.COM menyebutkan, pihak Polres Barsel akan memfasilitasi mediasi antara seluruh pihak terkait, yakni Fiktoriadi, Heping, Sinderman, Miak, Lionedi, Kepala Desa Talekoi, Damang Adat, serta PT. Dahlia Biru, pada Selasa (14/10/2025).


Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., membenarkan rencana mediasi tersebut melalui pesan singkat, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, Fiktoriadi menegaskan pihaknya tidak akan membuka pembatas lahan sebelum perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami tidak akan membuka pembatas sebelum ada penyelesaian yang adil, tidak hanya untuk kami, tapi juga untuk masyarakat lain yang lahannya turut digusur,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Dahlia Biru maupun Lionedi belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment