- Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti Siapkan Banding Administratif Terkait Pemilihan Rektor UPR
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor di Hotel Roos, Terduga Pelaku Ditangkap di Banjar
- Mandek Empat Minggu, Keluhan Banjir Jalan Pendreh Akhirnya Direspons BPJN Usai Dikawal DPRD
- Suarakan Keluhan Banjir Jalan Pendreh, DPRD Barito Utara dan Sapma PP Kalteng Dorong Solusi ke BPJN
- Plt Direktur RSDDS Ajak Seluruh Jajaran Wujudkan Rumah Sakit yang Lebih Baik
- Pemprov Kalteng Bahas Lanjutan Skim Kredit UMKM HAGUET
- PENGAJIAN MUSLIMAH SAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI ISTANA ISEN MULANG
- Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara
- DPRD Barito Utara Desak Balai Jalan Nasional Segera Benahi Banjir di Jalan Pendreh
- Rapat Paripurna LHP BPK RI, Pemprov Kalteng Kembali Raih Opini WTP
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli

Keterangan Gambar : FOTO ilustrasi pelayanan BPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Palangjka Raya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) harus dikelola secara profesional,akuntabel dan transparan.
Karena wajib pajak yang menyetorkan BPHTB mempunyai hak untuk mengetahui pembayaran yang mereka lakukan sudah sesuaikah dengan peraturan atau undang undang yang berlaku
Baca Lainnya :
- DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik0
- Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\0
- Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO0
- Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi0
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim0
Hal ini disampaikan iwan salah seorang pengusaha muda Palangka Raya yang menyoroti dugaan penetapan BPHTB tidak sesuai dengan aturan dan rawannya terjadi praktik dugaan pungutan liar.
" Karena bukan tidak mungkin para penyetor pajak BPHTB terkecoh oleh oknum petugas yang bisa saja mengambil keuntungan pribadi karena ketidak tahuan dari orang orang yang menyetorkan BPHTB " ucap pengusaha yang mempunyai usaha kuliner ini, Jumat 14 Febuari.
Ia menegaskan BPHTB yang seharusnya mampu mendukung pembangunan di Kota Cantik ini malah menjadi lahan subur bagi Oknum nakal yang bertugas melakukan penetapan biaya BPHTB.
" Padahal wajib pajak atau pengusaha yang ingin berkontribusi bagi pembangunan daerah sudah dengan kesadarannya melaksanakan kewajiban pajak apalagi saat ini para wajib pajak atau penyetor BPTHB di Palangka Raya adalah pelaku UMKM seperti saya dan ini bisa dianggap memberatkan nantinya hal ini tentunya kontradiksi dengan program andalan Bapak Walikota terpilih yang memperiotaskan pengembangan pelaku UMKM "ucapnya.
Dan lebih lanjut ia menambahkan ada sosialisasi terkait Perda dan untuk.penetapan BPTHB sehingga menutup celah perubahan angka angka BPTHB seperti berita terkait BPTHB yang kini akan berimbas pada asumsi negatif dari masyakat yang cenderung menilai dugaan " kedip mata" penetapan BPTHB yang akan disetor
Iwan membeberkan seharusnya daerah ( kota Palangka Raya) bisa membuat peraturan daerah ( Perda) yang mengatur penetapan BPHTB yang jelas dan transparan dengan mengaju pada peraturan dan UJ yang ada diantaranya adalah Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai dengan pasal 88 UU No.28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai pasal 87 ayat 4 UU No.28/2009, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
" Jadi tidak ada lagi kasus diduga pungli seperti yang dilakukan Oknum M yang akhir akhir ini viral dengan ulahnya yang di duga melakukan penetapan BPHtB secara asal dan tidak transparan " pungkasnya
( AULIA)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti Siapkan Banding Administratif Terkait Pemilihan Rektor UPR
Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti Siapkan Banding Administratif Terkait Pemilihan Rektor UPR
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyatakan akan menempuh langkah banding administratif terkait hasil verifikasi . . .
-
DPRD Barito Utara Desak Balai Jalan Nasional Segera Benahi Banjir di Jalan Pendreh
DPRD Barito Utara Desak Balai Jalan Nasional Segera Benahi Banjir di Jalan Pendreh
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Warga di sekitar Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mengeluhkan kondisi ruas jalan yang kerap terendam banjir setiap . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara
Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengecekan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten . . .
-
PENGAJIAN MUSLIMAH SAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI ISTANA ISEN MULANG
PENGAJIAN MUSLIMAH SAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI ISTANA ISEN MULANG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pengajian Muslimah dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, bertempat . . .
-
Pemprov Kalteng Bahas Lanjutan Skim Kredit UMKM HAGUET
Pemprov Kalteng Bahas Lanjutan Skim Kredit UMKM HAGUET
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar . . .

















