- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli

Keterangan Gambar : FOTO ilustrasi pelayanan BPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Palangjka Raya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) harus dikelola secara profesional,akuntabel dan transparan.
Karena wajib pajak yang menyetorkan BPHTB mempunyai hak untuk mengetahui pembayaran yang mereka lakukan sudah sesuaikah dengan peraturan atau undang undang yang berlaku
Baca Lainnya :
- DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik0
- Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\0
- Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO0
- Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi0
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim0
Hal ini disampaikan iwan salah seorang pengusaha muda Palangka Raya yang menyoroti dugaan penetapan BPHTB tidak sesuai dengan aturan dan rawannya terjadi praktik dugaan pungutan liar.
" Karena bukan tidak mungkin para penyetor pajak BPHTB terkecoh oleh oknum petugas yang bisa saja mengambil keuntungan pribadi karena ketidak tahuan dari orang orang yang menyetorkan BPHTB " ucap pengusaha yang mempunyai usaha kuliner ini, Jumat 14 Febuari.
Ia menegaskan BPHTB yang seharusnya mampu mendukung pembangunan di Kota Cantik ini malah menjadi lahan subur bagi Oknum nakal yang bertugas melakukan penetapan biaya BPHTB.
" Padahal wajib pajak atau pengusaha yang ingin berkontribusi bagi pembangunan daerah sudah dengan kesadarannya melaksanakan kewajiban pajak apalagi saat ini para wajib pajak atau penyetor BPTHB di Palangka Raya adalah pelaku UMKM seperti saya dan ini bisa dianggap memberatkan nantinya hal ini tentunya kontradiksi dengan program andalan Bapak Walikota terpilih yang memperiotaskan pengembangan pelaku UMKM "ucapnya.
Dan lebih lanjut ia menambahkan ada sosialisasi terkait Perda dan untuk.penetapan BPTHB sehingga menutup celah perubahan angka angka BPTHB seperti berita terkait BPTHB yang kini akan berimbas pada asumsi negatif dari masyakat yang cenderung menilai dugaan " kedip mata" penetapan BPTHB yang akan disetor
Iwan membeberkan seharusnya daerah ( kota Palangka Raya) bisa membuat peraturan daerah ( Perda) yang mengatur penetapan BPHTB yang jelas dan transparan dengan mengaju pada peraturan dan UJ yang ada diantaranya adalah Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai dengan pasal 88 UU No.28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai pasal 87 ayat 4 UU No.28/2009, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
" Jadi tidak ada lagi kasus diduga pungli seperti yang dilakukan Oknum M yang akhir akhir ini viral dengan ulahnya yang di duga melakukan penetapan BPHtB secara asal dan tidak transparan " pungkasnya
( AULIA)
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















