Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa

Potret kalteng 18 Apr 2026, 16:29:25 WIB Kapuas
Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa

Keterangan Gambar : Foto Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias Intai (28) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap pada Jumat (17/4/2026) malam di kediamannya, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, setelah melakukan aksi pencurian dengan modus penipuan yang cukup licin. Aksi kriminal tersebut menimpa seorang mahasiswa bernama Ahmad Ridani (21) di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, pada Selasa malam sebelumnya.

Baca Lainnya :


Kronologi kejadian bermula saat korban berniat baik menolong pelaku yang berpura-pura motornya mogok akibat terjatuh. Pelaku meminta korban mendorong sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya menuju bengkel. Tanpa curiga, korban membantu mendorong motor pelaku menggunakan kakinya sembari mengendarai motor Yamaha Mio M3 miliknya sendiri hingga sampai di depan sebuah bengkel. Namun, niat tulus mahasiswa ini justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya.


Sesampainya di depan bengkel yang sudah tutup, pelaku meminta korban turun untuk mengetuk pintu bengkel. Saat korban lengah dan membelakangi motornya yang kunci kontaknya masih menempel, pelaku dengan cepat menghidupkan mesin dan membawa kabur motor korban dengan kecepatan tinggi. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mengetuk pintu bengkel, lalu membawa kabur motor korban yang kuncinya masih menempel," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.


Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Basarang. Selain mengamankan motor milik korban, polisi juga menyita satu unit Yamaha Mio GT biru yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata juga terlibat dalam perkara curanmor lainnya di wilayah hukum Polsek Basarang dengan barang bukti motor atas nama Supriadi.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, STNK, BPKB, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Kapuas. Atas perbuatannya, si "Intai" kini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada saat memberikan pertolongan kepada orang asing dan selalu memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment