- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
- Komisi I DPRD Kalteng Tinjau Perkembangan Pembangunan di Kapuas
- Pemkab Kapuas Perkuat Gerakan Lingkungan Lewat Jumat Bersih di Ponpes Antang
- Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Atasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan BBM
- PKK Kapuas Gencarkan Pemeriksaan HPV DNA & IVA untuk Cegah Kanker Leher Rahim
- Bunda PAUD Kapuas Dorong Penguatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini di Kapuas Murung
- Pengawas SPBU Hajak Bantah Layani Pelangsir, Tegaskan Tidak Pernah Melayani Tangki Modifan
- Wabup Kapuas Ajak Jemaat GKE Perkuat Iman dan Kerukunan pada Perayaan Natal 2025
Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K.
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kamis siang (13/02/25).
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, dan langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku. "Kami menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim0
- DLH Kalteng Bahas Rancangan SK Gubernur 2025 dalam Rapat REDD++0
- Biro Organisasi Setda Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas0
- BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong Kreativitas ASN dengan Sentuhan Avatar0
- Bapenda Kalteng Terima Kunjungan Komisi I DPRD, Bahas Optimalisasi PAD0
Wakapolres Kotim juga menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengatakan, "Pada hari Minggu, tersangka yang berinisial M.A., sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang dan lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki handphone dan sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick."
"Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick lalu mengambil barang milik korban," lanjut Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa setelah melakukan hal tersebut, korban berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian. "Setelah melakukan hal tersebut, korban menutupi kejadian itu dengan membersihkan tempat kejadian," ungkap Wakapolres. "Setelah itu, pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat."
Wakapolres juga mengatakan bahwa dari tangan pelaku, berinisial M.A., pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Dari tangan pelaku M.A., kami berhasil mengamankan 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol," jelas Wakapolres.
"Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun," tegas Wakapolres.
Press Release dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., dan Insan Pers Kotim.
RT
Berita Utama
-
Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
OPINI, POTRETKALTENG.COM - Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan kekayaan mineral berupa zirkon, kini berada di persimpangan jalan. Bukan soal potensi ekonomi, melainkan . . .
-
Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Palangka Raya menunjukkan kepedulian sosialnya dengan . . .
-
Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas melaksanakan Sosialisasi . . .
-
Pengawas SPBU Hajak Bantah Layani Pelangsir, Tegaskan Tidak Pernah Melayani Tangki Modifan
Pengawas SPBU Hajak Bantah Layani Pelangsir, Tegaskan Tidak Pernah Melayani Tangki Modifan
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Pengawas SPBU KM 18 Hajak, Kabupaten Barito Utara, Dahlia Deannova, angkat bicara terkait video yang viral di media sosial mengenai . . .
-
Bunda PAUD Kapuas Dorong Penguatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini di Kapuas Murung
Bunda PAUD Kapuas Dorong Penguatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini di Kapuas Murung
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas sekaligus Bunda PAUD Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, membuka kegiatan Apresiasi Bunda PAUD Kelurahan . . .
















