- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K.
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kamis siang (13/02/25).
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, dan langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku. "Kami menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim0
- DLH Kalteng Bahas Rancangan SK Gubernur 2025 dalam Rapat REDD++0
- Biro Organisasi Setda Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas0
- BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong Kreativitas ASN dengan Sentuhan Avatar0
- Bapenda Kalteng Terima Kunjungan Komisi I DPRD, Bahas Optimalisasi PAD0
Wakapolres Kotim juga menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengatakan, "Pada hari Minggu, tersangka yang berinisial M.A., sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang dan lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki handphone dan sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick."
"Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick lalu mengambil barang milik korban," lanjut Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa setelah melakukan hal tersebut, korban berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian. "Setelah melakukan hal tersebut, korban menutupi kejadian itu dengan membersihkan tempat kejadian," ungkap Wakapolres. "Setelah itu, pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat."
Wakapolres juga mengatakan bahwa dari tangan pelaku, berinisial M.A., pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Dari tangan pelaku M.A., kami berhasil mengamankan 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol," jelas Wakapolres.
"Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun," tegas Wakapolres.
Press Release dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., dan Insan Pers Kotim.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















