Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust

Potret kalteng 18 Apr 2026, 16:26:00 WIB PEMPROV KALTENG
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust

Keterangan Gambar : Oleh: Marwan Kausar Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena yang kita saksikan hari ini adalah adanya jarak (gap) yang cukup lebar antara das Sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan das Sein (apa yang senyatanya terjadi dalam masyarakat). Sebagai mahasiswa magister hukum, saya melihat bahwa efektivitas hukum pidana saat ini sangat bergantung pada kemampuannya beradaptasi dengan keadaan masyarakat yang semakin kompleks dan kritis.


Hukum sebagai Cermin Masyarakat (The Mirror Thesis)

Secara teoretis, merujuk pada pemikiran Friedrich Carl von Savigny tentang Volksgeist (jiwa bangsa), hukum seharusnya bersumber dari jiwa masyarakat itu sendiri. Di Indonesia, tantangan terbesar dalam hukum pidana adalah bagaimana menyinkronkan regulasi formal dengan kemajemukan sosial.


Keadilan yang Dirasakan vs. Keadilan Prosedural:

Masyarakat modern cenderung mengalami social distrust (ketidakpercayaan sosial) ketika hukum pidana hanya tajam dalam aspek prosedural tetapi tumpul dalam memberikan rasa keadilan substantif. Kasus-kasus kecil yang menyentuh masyarakat bawah sering kali menjadi pemicu kemarahan publik jika diselesaikan secara kaku tanpa melihat konteks sosiologisnya.


Hukum Pidana dan Kontrol Sosial:

Mengutip Roscoe Pound mengenai Law as a tool of social engineering, hukum pidana harus mampu mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Namun, di era digital ini, masyarakat berkembang lebih cepat daripada hukum itu sendiri. Fenomena cybercrime dan konflik di ruang digital menunjukkan bahwa keadaan masyarakat yang "hiper-konektif" menuntut hukum pidana yang lebih responsif dan fleksibel.


Pendekatan Sosiologis dalam Penegakan Hukum

Keadaan masyarakat kita saat ini sedang mengalami transisi menuju masyarakat yang menuntut transparansi total. Oleh karena itu, penerapan Teori Relatif (tujuan pencegahan) dalam penghukuman harus diimbangi dengan pendekatan sosiologis.


Hukum pidana tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan untuk menertibkan, tetapi harus menjadi instrumen untuk melindungi. Keadaan masyarakat Indonesia yang komunal dan kekeluargaan sebenarnya memberikan ruang besar bagi pengembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam perkara pidana tertentu, guna menghindari stigma negatif penjara (labeling theory) yang justru sering kali melahirkan residivis baru.


Kesimpulan

Saya berpendapat bahwa penguatan hukum pidana di masa depan harus berbasis pada Keadilan Sosial. Kita tidak boleh lagi terjebak pada formalisme hukum yang mengabaikan realitas sosial. Hukum pidana harus mampu hadir sebagai pelindung bagi yang lemah dan pengontrol bagi yang kuat, demi menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.


Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menyerap aspirasi keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kepastian hukum itu sendiri.


Zr







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment