- Fraksi-Fraksi DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Bencana
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kembali Dibahas DPRD Palangka Raya
- Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Jadi Agenda Rapur DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota
- Pasar Ramadan Diharapkan Jadi Sarana Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Pasar Ramadan Diperkuat
- Ketua DPRD Dorong Pemerintah Jaga Ketertiban Pasar Ramadan di Palangka Raya
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disetujui dalam Rapur DPRD Palangka Raya
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust

Keterangan Gambar : Oleh: Marwan Kausar Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
Baca Lainnya :
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan0
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi0
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.4000
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Barak di Selat Hulu, Amankan Pria Beserta 10 Paket Sabu0
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Rumah Sewaan di Kec. Selat, Amankan 2,51 Gram Sabu0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena yang kita saksikan hari ini adalah adanya jarak (gap) yang cukup lebar antara das Sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan das Sein (apa yang senyatanya terjadi dalam masyarakat). Sebagai mahasiswa magister hukum, saya melihat bahwa efektivitas hukum pidana saat ini sangat bergantung pada kemampuannya beradaptasi dengan keadaan masyarakat yang semakin kompleks dan kritis.
Hukum sebagai Cermin Masyarakat (The Mirror Thesis)
Secara teoretis, merujuk pada pemikiran Friedrich Carl von Savigny tentang Volksgeist (jiwa bangsa), hukum seharusnya bersumber dari jiwa masyarakat itu sendiri. Di Indonesia, tantangan terbesar dalam hukum pidana adalah bagaimana menyinkronkan regulasi formal dengan kemajemukan sosial.
Keadilan yang Dirasakan vs. Keadilan Prosedural:
Masyarakat modern cenderung mengalami social distrust (ketidakpercayaan sosial) ketika hukum pidana hanya tajam dalam aspek prosedural tetapi tumpul dalam memberikan rasa keadilan substantif. Kasus-kasus kecil yang menyentuh masyarakat bawah sering kali menjadi pemicu kemarahan publik jika diselesaikan secara kaku tanpa melihat konteks sosiologisnya.
Hukum Pidana dan Kontrol Sosial:
Mengutip Roscoe Pound mengenai Law as a tool of social engineering, hukum pidana harus mampu mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Namun, di era digital ini, masyarakat berkembang lebih cepat daripada hukum itu sendiri. Fenomena cybercrime dan konflik di ruang digital menunjukkan bahwa keadaan masyarakat yang "hiper-konektif" menuntut hukum pidana yang lebih responsif dan fleksibel.
Pendekatan Sosiologis dalam Penegakan Hukum
Keadaan masyarakat kita saat ini sedang mengalami transisi menuju masyarakat yang menuntut transparansi total. Oleh karena itu, penerapan Teori Relatif (tujuan pencegahan) dalam penghukuman harus diimbangi dengan pendekatan sosiologis.
Hukum pidana tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan untuk menertibkan, tetapi harus menjadi instrumen untuk melindungi. Keadaan masyarakat Indonesia yang komunal dan kekeluargaan sebenarnya memberikan ruang besar bagi pengembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam perkara pidana tertentu, guna menghindari stigma negatif penjara (labeling theory) yang justru sering kali melahirkan residivis baru.
Kesimpulan
Saya berpendapat bahwa penguatan hukum pidana di masa depan harus berbasis pada Keadilan Sosial. Kita tidak boleh lagi terjebak pada formalisme hukum yang mengabaikan realitas sosial. Hukum pidana harus mampu hadir sebagai pelindung bagi yang lemah dan pengontrol bagi yang kuat, demi menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.
Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menyerap aspirasi keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kepastian hukum itu sendiri.
Zr
Berita Utama
-
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
BANJARBARU, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik setelah ayah korban . . .
-
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
PALANGKA RAYA, POTRET KALTENG.COM– Suasana di Bundaran Talawang, Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Ribuan warga tumpah ruah . . .
-
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
PALANGKA RAYA, POTRERKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran didampingi Ketua TP-PKK, Aisyah Thisia Agustiar Sabran secara resmi membuka Festival . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), secara resmi membuka . . .
-
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sekaligus pelantikan pengurus . . .

















