- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust

Keterangan Gambar : Oleh: Marwan Kausar Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
Baca Lainnya :
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan0
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi0
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.4000
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Barak di Selat Hulu, Amankan Pria Beserta 10 Paket Sabu0
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Rumah Sewaan di Kec. Selat, Amankan 2,51 Gram Sabu0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena yang kita saksikan hari ini adalah adanya jarak (gap) yang cukup lebar antara das Sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan das Sein (apa yang senyatanya terjadi dalam masyarakat). Sebagai mahasiswa magister hukum, saya melihat bahwa efektivitas hukum pidana saat ini sangat bergantung pada kemampuannya beradaptasi dengan keadaan masyarakat yang semakin kompleks dan kritis.
Hukum sebagai Cermin Masyarakat (The Mirror Thesis)
Secara teoretis, merujuk pada pemikiran Friedrich Carl von Savigny tentang Volksgeist (jiwa bangsa), hukum seharusnya bersumber dari jiwa masyarakat itu sendiri. Di Indonesia, tantangan terbesar dalam hukum pidana adalah bagaimana menyinkronkan regulasi formal dengan kemajemukan sosial.
Keadilan yang Dirasakan vs. Keadilan Prosedural:
Masyarakat modern cenderung mengalami social distrust (ketidakpercayaan sosial) ketika hukum pidana hanya tajam dalam aspek prosedural tetapi tumpul dalam memberikan rasa keadilan substantif. Kasus-kasus kecil yang menyentuh masyarakat bawah sering kali menjadi pemicu kemarahan publik jika diselesaikan secara kaku tanpa melihat konteks sosiologisnya.
Hukum Pidana dan Kontrol Sosial:
Mengutip Roscoe Pound mengenai Law as a tool of social engineering, hukum pidana harus mampu mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Namun, di era digital ini, masyarakat berkembang lebih cepat daripada hukum itu sendiri. Fenomena cybercrime dan konflik di ruang digital menunjukkan bahwa keadaan masyarakat yang "hiper-konektif" menuntut hukum pidana yang lebih responsif dan fleksibel.
Pendekatan Sosiologis dalam Penegakan Hukum
Keadaan masyarakat kita saat ini sedang mengalami transisi menuju masyarakat yang menuntut transparansi total. Oleh karena itu, penerapan Teori Relatif (tujuan pencegahan) dalam penghukuman harus diimbangi dengan pendekatan sosiologis.
Hukum pidana tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan untuk menertibkan, tetapi harus menjadi instrumen untuk melindungi. Keadaan masyarakat Indonesia yang komunal dan kekeluargaan sebenarnya memberikan ruang besar bagi pengembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam perkara pidana tertentu, guna menghindari stigma negatif penjara (labeling theory) yang justru sering kali melahirkan residivis baru.
Kesimpulan
Saya berpendapat bahwa penguatan hukum pidana di masa depan harus berbasis pada Keadilan Sosial. Kita tidak boleh lagi terjebak pada formalisme hukum yang mengabaikan realitas sosial. Hukum pidana harus mampu hadir sebagai pelindung bagi yang lemah dan pengontrol bagi yang kuat, demi menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.
Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menyerap aspirasi keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kepastian hukum itu sendiri.
Zr
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















