- Polres Kapuas Raih Dua Penghargaan Nasional di Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan

Keterangan Gambar : Oleh: Herianto Bernad Manalu Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Evolusi hukum pidana di Indonesia saat ini tengah berada pada titik balik yang sangat krusial. Selama berdekade-dekade, sistem peradilan pidana kita seolah "terbelenggu" oleh warisan kolonial yang bernapaskan teori absolut (teori pembalasan/retributif). Dalam pandangan ini, pidana dianggap sebagai konsekuensi mutlak dari suatu kejahatan—quia peccatum est (karena ia telah berbuat jahat). Namun, seiring dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), kita melihat adanya pergeseran paradigma yang fundamental.
Baca Lainnya :
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust 0
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan0
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi0
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.4000
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Barak di Selat Hulu, Amankan Pria Beserta 10 Paket Sabu0
Memahami Pergeseran Teori Penghukuman
Secara teoretis, perkembangan hukum pidana saat ini tidak lagi hanya mengejar aspek pembalasan, melainkan bergerak ke arah Teori Gabungan (Integratif) yang lebih humanis.
Keadilan Korektif: Hukum pidana kini tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitasi). Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa kejahatan sering kali merupakan produk dari disfungsi sosial atau kegagalan sistemik, sehingga pelaku perlu dipulihkan agar dapat kembali ke masyarakat.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Ini adalah jantung dari perkembangan hukum pidana modern. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada hubungan antara negara dan pelaku, keadilan restoratif memfokuskan pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Teori Tujuan (Teleologis): Hukum pidana digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat (utilitarianisme), yakni perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan, bukan sekadar pelampiasan dendam negara.
Dekriminalisasi dan Depenalisasi dalam KUHP Baru
Sebagai mahasiswa magister hukum, saya melihat bahwa perkembangan ini juga menyentuh aspek kriminalisasi yang selektif. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (obat terakhir), bukan primum remedium (obat utama).
Dalam KUHP Nasional, pengadopsian nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menunjukkan usaha untuk melakukan dekolonisasi hukum. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga agar interpretasi "hukum yang hidup" tersebut tidak membentur asas legalitas yang kaku. Kita sedang berusaha menyelaraskan antara kepastian hukum (certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility)—tiga pilar utama menurut Gustav Radbruch yang sering kali sulit disatukan.
Kesimpulan dan Harapan
Perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini adalah upaya untuk memanusiakan kembali hukum. Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya "primadona", melainkan beralih ke pidana kerja sosial atau pidana pengawasan bagi tindak pidana ringan.
Sebagai bagian dari civitas akademika FH UPR, saya berpendapat bahwa keberhasilan transformasi hukum ini tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada perubahan pola pikir (legal culture) para penegak hukum dan masyarakat. Kita harus berani meninggalkan pola pikir "penjara adalah solusi" dan mulai melihat hukum pidana sebagai instrumen keseimbangan sosial.
"Hukum tidak boleh statis; ia harus bernapas mengikuti denyut nadi keadilan yang berkembang di masyarakatnya sendiri."
Zr
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .
-
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Gerakan Pemulihan Ekosistem secara serentak dalam . . .

















