Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan

Potret kalteng 18 Apr 2026, 16:27:58 WIB PEMPROV KALTENG
Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan

Keterangan Gambar : Oleh: Herianto Bernad Manalu Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Evolusi hukum pidana di Indonesia saat ini tengah berada pada titik balik yang sangat krusial. Selama berdekade-dekade, sistem peradilan pidana kita seolah "terbelenggu" oleh warisan kolonial yang bernapaskan teori absolut (teori pembalasan/retributif). Dalam pandangan ini, pidana dianggap sebagai konsekuensi mutlak dari suatu kejahatan—quia peccatum est (karena ia telah berbuat jahat). Namun, seiring dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), kita melihat adanya pergeseran paradigma yang fundamental.

Baca Lainnya :


Memahami Pergeseran Teori Penghukuman

Secara teoretis, perkembangan hukum pidana saat ini tidak lagi hanya mengejar aspek pembalasan, melainkan bergerak ke arah Teori Gabungan (Integratif) yang lebih humanis.


Keadilan Korektif: Hukum pidana kini tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitasi). Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa kejahatan sering kali merupakan produk dari disfungsi sosial atau kegagalan sistemik, sehingga pelaku perlu dipulihkan agar dapat kembali ke masyarakat.


Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Ini adalah jantung dari perkembangan hukum pidana modern. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada hubungan antara negara dan pelaku, keadilan restoratif memfokuskan pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.


Teori Tujuan (Teleologis): Hukum pidana digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat (utilitarianisme), yakni perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan, bukan sekadar pelampiasan dendam negara.


Dekriminalisasi dan Depenalisasi dalam KUHP Baru

Sebagai mahasiswa magister hukum, saya melihat bahwa perkembangan ini juga menyentuh aspek kriminalisasi yang selektif. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (obat terakhir), bukan primum remedium (obat utama).


Dalam KUHP Nasional, pengadopsian nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menunjukkan usaha untuk melakukan dekolonisasi hukum. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga agar interpretasi "hukum yang hidup" tersebut tidak membentur asas legalitas yang kaku. Kita sedang berusaha menyelaraskan antara kepastian hukum (certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility)—tiga pilar utama menurut Gustav Radbruch yang sering kali sulit disatukan.


Kesimpulan dan Harapan

Perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini adalah upaya untuk memanusiakan kembali hukum. Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya "primadona", melainkan beralih ke pidana kerja sosial atau pidana pengawasan bagi tindak pidana ringan.


Sebagai bagian dari civitas akademika FH UPR, saya berpendapat bahwa keberhasilan transformasi hukum ini tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada perubahan pola pikir (legal culture) para penegak hukum dan masyarakat. Kita harus berani meninggalkan pola pikir "penjara adalah solusi" dan mulai melihat hukum pidana sebagai instrumen keseimbangan sosial.


"Hukum tidak boleh statis; ia harus bernapas mengikuti denyut nadi keadilan yang berkembang di masyarakatnya sendiri."


Zr







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment