- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan

Keterangan Gambar : Oleh: Herianto Bernad Manalu Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Evolusi hukum pidana di Indonesia saat ini tengah berada pada titik balik yang sangat krusial. Selama berdekade-dekade, sistem peradilan pidana kita seolah "terbelenggu" oleh warisan kolonial yang bernapaskan teori absolut (teori pembalasan/retributif). Dalam pandangan ini, pidana dianggap sebagai konsekuensi mutlak dari suatu kejahatan—quia peccatum est (karena ia telah berbuat jahat). Namun, seiring dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), kita melihat adanya pergeseran paradigma yang fundamental.
Baca Lainnya :
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust 0
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan0
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi0
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.4000
- Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Barak di Selat Hulu, Amankan Pria Beserta 10 Paket Sabu0
Memahami Pergeseran Teori Penghukuman
Secara teoretis, perkembangan hukum pidana saat ini tidak lagi hanya mengejar aspek pembalasan, melainkan bergerak ke arah Teori Gabungan (Integratif) yang lebih humanis.
Keadilan Korektif: Hukum pidana kini tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitasi). Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa kejahatan sering kali merupakan produk dari disfungsi sosial atau kegagalan sistemik, sehingga pelaku perlu dipulihkan agar dapat kembali ke masyarakat.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Ini adalah jantung dari perkembangan hukum pidana modern. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada hubungan antara negara dan pelaku, keadilan restoratif memfokuskan pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Teori Tujuan (Teleologis): Hukum pidana digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat (utilitarianisme), yakni perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan, bukan sekadar pelampiasan dendam negara.
Dekriminalisasi dan Depenalisasi dalam KUHP Baru
Sebagai mahasiswa magister hukum, saya melihat bahwa perkembangan ini juga menyentuh aspek kriminalisasi yang selektif. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (obat terakhir), bukan primum remedium (obat utama).
Dalam KUHP Nasional, pengadopsian nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menunjukkan usaha untuk melakukan dekolonisasi hukum. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga agar interpretasi "hukum yang hidup" tersebut tidak membentur asas legalitas yang kaku. Kita sedang berusaha menyelaraskan antara kepastian hukum (certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility)—tiga pilar utama menurut Gustav Radbruch yang sering kali sulit disatukan.
Kesimpulan dan Harapan
Perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini adalah upaya untuk memanusiakan kembali hukum. Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya "primadona", melainkan beralih ke pidana kerja sosial atau pidana pengawasan bagi tindak pidana ringan.
Sebagai bagian dari civitas akademika FH UPR, saya berpendapat bahwa keberhasilan transformasi hukum ini tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada perubahan pola pikir (legal culture) para penegak hukum dan masyarakat. Kita harus berani meninggalkan pola pikir "penjara adalah solusi" dan mulai melihat hukum pidana sebagai instrumen keseimbangan sosial.
"Hukum tidak boleh statis; ia harus bernapas mengikuti denyut nadi keadilan yang berkembang di masyarakatnya sendiri."
Zr
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















