Penggerebekan di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Satresnarkoba Kapuas Ringkus Pengedar Sabu

Potret kalteng 09 Mei 2026, 17:49:13 WIB Kapuas
Penggerebekan di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Satresnarkoba Kapuas Ringkus Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Mantangai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (8/5/2026). Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (43) di kediamannya yang terletak di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Penyelidikan intensif dimulai sejak Kamis (7/5/2026) setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai aktivitas terlarang di rumah terduga pelaku. Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, memimpin langsung serangkaian penyelidikan bersama Kapolsek Mantangai guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan barang haram, tim gabungan bergerak melakukan penyergapan terhadap RK yang saat itu berada di rumahnya.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Uniknya, narkotika tersebut disembunyikan di dalam botol bekas permen warna putih yang disimpan dalam tas selempang milik pelaku. "Tas tersebut diletakkan di rak dinding kamar rumah milik terduga pelaku saat ditemukan oleh petugas di lapangan," ujar salah satu personel kepolisian dalam laporan kronologi kejadian.


Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit telepon seluler merk iPhone 16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Saat diinterogasi, RK mengakui cara melakukan transaksi jual beli narkotika melalui perangkat telepon genggam miliknya sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.


Setibanya di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas, penyidik langsung melakukan uji sampel terhadap kristal bening tersebut menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil uji indikator cairan menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi biru, yang menandakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat Methaphetamine atau narkotika jenis sabu. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas barang bukti sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih mendalam," ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo.


Atas perbuatannya, RK kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai penyalahgunaan narkotika. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui jajarannya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas tanpa pandang bulu. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment