Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi

Potret Kalteng 19 Des 2024, 10:30:10 WIB Palangka Raya
Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi

Keterangan Gambar : Penasehat Hukum Haryono, Kandoni Siringoringo, S.H


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kandoni Siringoringo, S.H., penasihat hukum dari Haryono, seorang sopir ojek online yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah, menyatakan keberatan atas keputusan polisi yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.


Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kandoni Siringoringo menjelaskan kronologi kejadian yang menurut mereka tidak melibatkan niat atau peran Haryono dalam tindak kriminal yang dituduhkan. 

Baca Lainnya :


Kandoni Siringoringo menyatakan bahwa pada awalnya, Haryono dipanggil oleh Anton, seorang individu yang dikenal Haryono, untuk mengantar mobilnya. Setelah mengantar mobil, Anton meminta Haryono untuk menyupir mobil tersebut, yang merupakan mobil merk Sigra milik Anton, menuju berbagai arah yang tidak jelas, termasuk ke Pulang Pisau dan Kasongan.


"Meskipun Haryono sempat keberatan dengan arah yang tidak jelas, ia merasa tertekan dan mengikuti perintah Anton. Sesampainya di KM 39, Anton diduga menembak korban yang sedang berhenti di lokasi tersebut, sementara Haryono tetap berada di dalam mobil. Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk kembali ke arah Kasongan, dan Haryono, yang merasa ketakutan, hanya bisa mengikuti perintah tersebut"ungkapnya.


Setelah kejadian itu, Haryono mengalami perubahan perilaku yang mencolok, yang menurut istrinya, menunjukkan gejala tekanan psikologis. Haryono yang sebelumnya dikenal humoris, kini tampak cemas, sering bengong, dan tiba-tiba tertawa atau menangis. Istrinya pun kemudian menenangkan Haryono sebelum akhirnya menceritakan kejadian tersebut.


Pada 10 Desember 2024, atas inisiatifnya, Haryono bersama istrinya mendatangi Polresta Palangka Raya untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam laporannya, Haryono menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan kepadanya.


Kandoni Siringoringo menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa Haryono terlibat dalam pencurian dengan kekerasan atau tindakan yang menyebabkan kematian korban. 


Pihaknya mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap penetapan Haryono sebagai tersangka, mengingat Haryono tidak memiliki niat atau peran dalam peristiwa tragis tersebut.


Disisi lain, Polda Kalteng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataan penasihat hukum Haryono, namun kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment