- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi

Keterangan Gambar : Penasehat Hukum Haryono, Kandoni Siringoringo, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kandoni Siringoringo, S.H., penasihat hukum dari Haryono, seorang sopir ojek online yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah, menyatakan keberatan atas keputusan polisi yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kandoni Siringoringo menjelaskan kronologi kejadian yang menurut mereka tidak melibatkan niat atau peran Haryono dalam tindak kriminal yang dituduhkan.
Baca Lainnya :
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Kasus Pembunuhan Oleh Brigadir AKS, Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng Ambil Langkah PTDH 0
- Oknum Polisi Diduga Melakukan Pembunuhan, Korban Ditemukan Tewas dengan Luka Tembakan0
- Nasib Sial ! Habis Jambret Handphone, Pemuda Asal Banjarmasin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas0
- Diduga Menjadi Korban Penipuan Oknum Istri Polisi, Pedagang Gorengan Kehilangan 130 Juta Rupiah0
Kandoni Siringoringo menyatakan bahwa pada awalnya, Haryono dipanggil oleh Anton, seorang individu yang dikenal Haryono, untuk mengantar mobilnya. Setelah mengantar mobil, Anton meminta Haryono untuk menyupir mobil tersebut, yang merupakan mobil merk Sigra milik Anton, menuju berbagai arah yang tidak jelas, termasuk ke Pulang Pisau dan Kasongan.
"Meskipun Haryono sempat keberatan dengan arah yang tidak jelas, ia merasa tertekan dan mengikuti perintah Anton. Sesampainya di KM 39, Anton diduga menembak korban yang sedang berhenti di lokasi tersebut, sementara Haryono tetap berada di dalam mobil. Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk kembali ke arah Kasongan, dan Haryono, yang merasa ketakutan, hanya bisa mengikuti perintah tersebut"ungkapnya.
Setelah kejadian itu, Haryono mengalami perubahan perilaku yang mencolok, yang menurut istrinya, menunjukkan gejala tekanan psikologis. Haryono yang sebelumnya dikenal humoris, kini tampak cemas, sering bengong, dan tiba-tiba tertawa atau menangis. Istrinya pun kemudian menenangkan Haryono sebelum akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
Pada 10 Desember 2024, atas inisiatifnya, Haryono bersama istrinya mendatangi Polresta Palangka Raya untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam laporannya, Haryono menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan kepadanya.
Kandoni Siringoringo menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa Haryono terlibat dalam pencurian dengan kekerasan atau tindakan yang menyebabkan kematian korban.
Pihaknya mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap penetapan Haryono sebagai tersangka, mengingat Haryono tidak memiliki niat atau peran dalam peristiwa tragis tersebut.
Disisi lain, Polda Kalteng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataan penasihat hukum Haryono, namun kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut.
RT
Berita Utama
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .
-
Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan konsultasi Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait percepatan penerapan . . .
-
ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau . . .
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .

















