Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema

Potret kalteng 27 Feb 2026, 12:30:31 WIB Nasional
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema

Keterangan Gambar : Kapolri ketika menggelar Konferensi Pers




JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kapolri memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

Baca Lainnya :


"Intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).


Sebagai bagian dari penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah bergerak melakukan upaya paksa. Tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Tipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menggeledah tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026), termasuk Toko Emas Semar di kawasan Nganjuk, Jawa Timur.


Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang bersumber dari tambang ilegal.


"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan angka transaksi yang sangat besar.


Total Nilai Transaksi: Rp 25,8 Triliun.


Modus: Penjualan emas ilegal kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.


Barang Bukti: Dokumen transaksi dan alat pengolahan emas hasil tambang tanpa izin.


Polri saat ini tengah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak seluruh aliran dana guna memastikan pemulihan aset negara. Ade Safri menekankan bahwa penggunaan pasal TPPU adalah instrumen untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kekayaan negara.


"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum di mana pelaku usaha yang menampung atau mengolah mineral dari tambang ilegal pasti akan ditindak tegas," tambahnya.


Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk pada kelestarian lingkungan hidup.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment