Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama

Potret kalteng 06 Feb 2026, 19:09:03 WIB Kapuas
Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama



Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM – Koperasi Handep Hapakat dinilai melakukan tindakan sepihak dengan mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit plasma yang selama ini dikelola PT Graha Inti Jaya. 

Baca Lainnya :


Aksi tersebut dilakukan melalui pemasangan baliho pemberitahuan di enam titik lokasi kebun plasma pada Kamis, 5 Februari 2026, disertai pelarangan aktivitas operasional perusahaan di area tersebut.


Pengambilalihan tersebut berkaitan dengan kerja sama pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan Plasma antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya. 


Namun, tindakan koperasi dinilai tidak melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang masih berlaku.


Manajemen PT Graha Inti Jaya melalui Pimpinan Legal, Johanes Simorangkir, menjelaskan bahwa dasar pengelolaan kebun plasma tersebut mengacu pada Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tanggal 3 Mei 2011, Akta Nomor 76 tanggal 18 April 2012, serta Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012. Perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama 30 tahun dan berakhir pada 2041.


“Dalam perjanjian tersebut, PT Graha Inti Jaya diberikan kuasa dan kewenangan penuh untuk mengelola dana kredit serta membangun dan memelihara kebun plasma milik Koperasi Handep Hapakat,” ujar Johanes, Jumat (6/2/2026). 


Ia menyebutkan, perusahaan bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kebun plasma seluas 1.001 hektare yang tersebar di tujuh desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. 


Namun dalam praktiknya, koperasi hanya menyerahkan lahan seluas 883 hektare untuk dikelola, lebih kecil dari luasan yang diperjanjikan.


Terkait penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM), Johanes menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 76 Tahun 2012 yang melibatkan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bagian dari skema pembiayaan kelapa sawit. 


Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan adanya potensi kewajiban utang koperasi kepada perusahaan pada akhir masa kredit.


“Atas dasar itu, laporan polisi terkait dugaan penggelapan SHM yang dilaporkan Ketua Koperasi Handep Hapakat justru merupakan bentuk kriminalisasi atas persoalan perdata,” tegasnya.


Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) Pemerintah Kabupaten Kapuas pada 3 Oktober 2024. 


Mediasi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta perwakilan kedua belah pihak. Salah satu poin kesepakatan menyatakan bahwa kedua pihak wajib menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Namun, PT Graha Inti Jaya menilai tindakan pemasangan baliho dan pengambilalihan lahan oleh koperasi bertentangan dengan kesepakatan tersebut.


Selain itu, isi baliho yang dipasang koperasi juga dipersoalkan. Salah satu pernyataan menyebutkan adanya penetapan tersangka atas nama Sahha bin Sannawing berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 


Johanes menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan dan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari penyidik.


“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar autentik dan patut diduga sebagai penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi memicu konflik,” ujarnya.


Johanes menambahkan, hasil mediasi 3 Oktober 2024 merupakan kesepakatan sah yang mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. 


Oleh karena itu, tindakan sepihak yang dilakukan koperasi dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment