DPRD Barito Utara Soroti Penurunan Gaji PPPK Paruh Waktu DLH, Dorong Penyesuaian Upah

Potret kalteng 22 Jan 2026, 17:45:40 WIB Barito Utara
DPRD Barito Utara Soroti Penurunan Gaji PPPK Paruh Waktu DLH, Dorong Penyesuaian Upah


Muara Teweh, POTRETKALTENG.COM– DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti penurunan gaji yang dialami 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mengungkap adanya penurunan penghasilan yang dialami sejumlah petugas kebersihan setelah beralih status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Lainnya :

“Mereka menyampaikan langsung keluhan kepada DPRD. Ini perlu kita kaji secara serius, apalagi terdapat perbedaan kondisi kerja antara pegawai di kantor dan di lapangan yang sudah mulai bekerja sejak dini hari,” ujar Henny.

Diketahui, total terdapat 38 PPPK Paruh Waktu yang merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke DLH. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah diberlakukannya sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu.

Penurunan tersebut cukup signifikan, di antaranya pengawas teknis lulusan D-III yang sebelumnya menerima sekitar Rp3 juta kini menjadi Rp2,05 juta. Untuk lulusan S-1, gaji turun menjadi Rp2,75 juta dari sebelumnya Rp3 juta, sementara lulusan SMA mengalami penurunan hingga menjadi Rp1,68 juta. Kondisi serupa juga dialami petugas lapangan lainnya seperti penyapu jalan, sopir angkutan sampah, hingga penjaga TPA.

Situasi ini memunculkan kecemburuan di kalangan pekerja, mengingat sekitar 190 tenaga kebersihan non ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih menerima skema upah lama.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi yang adil bagi para pekerja.

“Perlu koordinasi antara DLH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Kita perlu mengkaji kemungkinan penyesuaian melalui regulasi, agar hak para pekerja tetap terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya didasarkan pada jenjang pendidikan, melainkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti hasil RDP sesuai regulasi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua poin utama, yakni penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu agar mendekati penghasilan sebelumnya dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian PAN-RB, serta penyesuaian perjanjian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDP tersebut, guna memastikan keadilan dan kepastian bagi para petugas kebersihan yang selama ini berperan penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di daerah.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment