DPRD Barito Utara Soroti Dampak Jalan Hauling, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

Potret kalteng 22 Jan 2026, 17:43:28 WIB Barito Utara
DPRD Barito Utara Soroti Dampak Jalan Hauling, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab


Muara Teweh, POTRETKALTENG.COM– Penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tiga perusahaan tambang, Kamis (22/1/2026).

RDP tersebut diikuti oleh PT Batubara Duaribu Abadi, PT Barito Bangun Nusantara, dan PT Batara Perkasa, serta dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Baca Lainnya :

Dalam rapat, DPRD menilai aktivitas hauling di jalan umum telah berdampak pada kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat debu.

Hj. Henny menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Ia meminta perusahaan tidak hanya fokus pada kegiatan operasional, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan warga.

Anggota DPRD lainnya, Hasrat, secara tegas meminta agar penggunaan Jalan KM 30 dihentikan sementara oleh PT BBN dan PT Batara Perkasa sampai ada jaminan perbaikan yang jelas. Sementara itu, H. Taufik Nugraha mendorong perusahaan untuk segera memanfaatkan jalur khusus tambang yang tersedia, termasuk bekerja sama dengan PT BDA.

Dari pihak perusahaan, Erik Sudaryanto menyampaikan bahwa PT Batara Perkasa telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, termasuk pembangunan rigid jalan dan pemeliharaan di beberapa titik.

Melalui RDP ini, DPRD berharap ada solusi konkret agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan, kesehatan masyarakat, dan kondisi infrastruktur daerah.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment