Dilema Hauling Batubara di Kalimantan: Rezeki untuk Masyarakat Banyak

Potret kalteng 16 Okt 2025, 13:49:13 WIB Palangka Raya
Dilema Hauling Batubara di Kalimantan: Rezeki untuk Masyarakat Banyak

Keterangan Gambar : Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H.





Baca Lainnya :

OPINI, POTRETKALTENG.COM – Industri pertambangan batubara terus menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di Kalimantan Tengah. Salah satu aktivitas penting dalam rantai industri ini adalah hauling atau pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan atau titik pengumpulan.


Di tengah sorotan publik mengenai dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur, ada sisi lain yang tidak boleh diabaikan: hauling batubara telah memberikan peluang ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dalam skala besar.


Secara hukum, kegiatan pengangkutan batubara memiliki dasar yang sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan mencakup seluruh tahapan, termasuk pengangkutan dan penjualan (Pasal 1 angka 6). Ini menegaskan bahwa hauling merupakan bagian integral dari kegiatan pertambangan yang legal dan diakui oleh negara.


Selain itu, pelaksanaan kegiatan hauling juga tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membangun dan/atau menggunakan infrastruktur yang sesuai serta melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tambang.


Maka, aktivitas hauling bukanlah kegiatan yang berjalan tanpa koridor hukum, melainkan memiliki aturan main yang jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.


Dari sisi sosial dan ekonomi, hauling batubara telah memberikan dampak positif yang nyata. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari pekerjaan di sektor ini, mulai dari sopir, mekanik, pengelola warung, hingga penyedia jasa logistik. Kehadiran jalur hauling juga membuka akses ke wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi, memperlancar distribusi barang, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.


Pemuda-pemudi lokal kini memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang mampu mengangkat taraf hidup keluarga mereka. Bahkan, banyak yang berhasil membuka usaha mandiri setelah beberapa tahun bekerja di sektor ini. Ini adalah bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.


Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tantangan tetap ada. Isu lingkungan, kerusakan jalan umum, polusi debu, hingga konflik sosial di sekitar jalur hauling harus menjadi perhatian bersama. Untuk itu, implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga wajib dijadikan acuan dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan hauling, termasuk dalam hal pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.


Perlu ditekankan bahwa perusahaan tambang maupun vendor hauling wajib memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam hal perekrutan tenaga kerja dan kemitraan usaha. Sudah terlalu lama masyarakat di sekitar wilayah tambang hanya menjadi penonton, sementara pihak luar yang justru menikmati manfaat ekonominya. Prinsip keadilan sosial dan pemberdayaan daerah harus dikedepankan, agar rezeki dari kekayaan alam daerah benar-benar kembali kepada masyarakat yang terdampak langsung.


Kami dari PW Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk mengawasi, mengatur, dan mengembangkan kegiatan hauling secara berkelanjutan. Tidak cukup hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.


Dengan pengawasan dan regulasi yang ketat, hauling batubara bisa terus menjadi sumber rezeki yang berkah, bukan sumber masalah. Sudah saatnya kita berhenti melihat hauling hanya dari sisi negatifnya. Dengan tata kelola yang baik dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal, hauling batubara bisa menjadi simbol kemajuan dan kemandirian ekonomi daerah.


Penulis:

Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H.

Ketua Pimpinan Wilayah Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah


Catatan Dasar Hukum yang Dikutip dalam Opini:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment