- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Dilema Hauling Batubara di Kalimantan: Rezeki untuk Masyarakat Banyak

Keterangan Gambar : Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H.
Baca Lainnya :
- Kalteng Kirim 50 Siswa SMK Vokasi ke Rusia, Sertifikat TKA Jadi Standar Nilai Rapor0
- Viral di Media Sosial, H. Koyem Singgung Bupati H. Shalahuddin0
- Efisiensi Anggaran di Tengah Komitmen Pelayanan Pendidikan Kalteng0
- Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas Tengah Berhasil Diringkus Polisi0
- Polres Kapuas Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Sabu di Kapuas Tengah0
OPINI, POTRETKALTENG.COM – Industri pertambangan batubara terus menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di Kalimantan Tengah. Salah satu aktivitas penting dalam rantai industri ini adalah hauling atau pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan atau titik pengumpulan.
Di tengah sorotan publik mengenai dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur, ada sisi lain yang tidak boleh diabaikan: hauling batubara telah memberikan peluang ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dalam skala besar.
Secara hukum, kegiatan pengangkutan batubara memiliki dasar yang sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan mencakup seluruh tahapan, termasuk pengangkutan dan penjualan (Pasal 1 angka 6). Ini menegaskan bahwa hauling merupakan bagian integral dari kegiatan pertambangan yang legal dan diakui oleh negara.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan hauling juga tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membangun dan/atau menggunakan infrastruktur yang sesuai serta melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tambang.
Maka, aktivitas hauling bukanlah kegiatan yang berjalan tanpa koridor hukum, melainkan memiliki aturan main yang jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Dari sisi sosial dan ekonomi, hauling batubara telah memberikan dampak positif yang nyata. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari pekerjaan di sektor ini, mulai dari sopir, mekanik, pengelola warung, hingga penyedia jasa logistik. Kehadiran jalur hauling juga membuka akses ke wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi, memperlancar distribusi barang, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.
Pemuda-pemudi lokal kini memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang mampu mengangkat taraf hidup keluarga mereka. Bahkan, banyak yang berhasil membuka usaha mandiri setelah beberapa tahun bekerja di sektor ini. Ini adalah bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tantangan tetap ada. Isu lingkungan, kerusakan jalan umum, polusi debu, hingga konflik sosial di sekitar jalur hauling harus menjadi perhatian bersama. Untuk itu, implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga wajib dijadikan acuan dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan hauling, termasuk dalam hal pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
Perlu ditekankan bahwa perusahaan tambang maupun vendor hauling wajib memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam hal perekrutan tenaga kerja dan kemitraan usaha. Sudah terlalu lama masyarakat di sekitar wilayah tambang hanya menjadi penonton, sementara pihak luar yang justru menikmati manfaat ekonominya. Prinsip keadilan sosial dan pemberdayaan daerah harus dikedepankan, agar rezeki dari kekayaan alam daerah benar-benar kembali kepada masyarakat yang terdampak langsung.
Kami dari PW Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk mengawasi, mengatur, dan mengembangkan kegiatan hauling secara berkelanjutan. Tidak cukup hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dengan pengawasan dan regulasi yang ketat, hauling batubara bisa terus menjadi sumber rezeki yang berkah, bukan sumber masalah. Sudah saatnya kita berhenti melihat hauling hanya dari sisi negatifnya. Dengan tata kelola yang baik dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal, hauling batubara bisa menjadi simbol kemajuan dan kemandirian ekonomi daerah.
Penulis:
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H.
Ketua Pimpinan Wilayah Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah
Catatan Dasar Hukum yang Dikutip dalam Opini:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















