- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
- Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
- Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
- Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu

Keterangan Gambar : foto saat pendampingan terhadap sdr. jekson dan rahmat zakaria
Baca Lainnya :
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh0
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 20260
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik0
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan0
- Unit Resmob Polres Kapuas Ungkap Kasus Penadahan, Satu Pelaku Diamankan di Banjarmasin0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Mereka menilai proses penyidikan tidak profesional dan tidak transparan, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Desa Tewang Rangkang, Kabupaten Katingan.
Kuasa hukum menyebutkan, OTT tersebut terjadi pada 3 November 2025 dan melibatkan dua unit mobil pikap yang mengangkut kayu hasil hutan. Salah satu kendaraan diketahui dikemudikan oleh seorang oknum anggota Polda Kalimantan Tengah berinisial A berpangkat Aipda dari kesatuan Pam Obvit, sementara kendaraan lainnya dikemudikan oleh Jekson dan Rahmat Zakaria. Ketiganya disebut tertangkap tangan dalam operasi yang sama.
Namun dalam proses penanganannya, tim kuasa hukum menilai terdapat perlakuan berbeda. Jekson dan Rahmat Zakaria langsung ditahan, diborgol, serta barang bukti berupa kendaraan dan uang disita. Sementara itu,
oknum anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan dan disebut dilepaskan bersama barang buktinya pada dini hari setelah dibawa ke Polres Katingan.
Deny Arianto, S.H., selaku kuasa hukum, mempertanyakan sikap penyidik yang menyatakan oknum anggota Polda Kalteng diproses oleh Propam, sementara pihak Propam sendiri menyebutkan tidak menerima informasi terkait penanganan perkara tersebut. Selain itu, Deny juga mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meskipun telah diminta secara resmi.
Hal senada disampaikan Ketua DPD TBBR Palangka Raya, Friswanto, S.Pd., yang menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan pelanggaran hukum oleh siapa pun, namun meminta agar proses hukum berjalan setara bagi seluruh pihak yang terlibat. TBBR Palangka Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada kejelasan penanganan terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT.
ZR
Berita Utama
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .
-
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Nuansa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah masih begitu terasa di tengah masyarakat. Semangat pengorbanan, keikhlasan, serta kepedulian . . .
-
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
SERUYAN, POTRETKALTENG.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi . . .
-
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Badan Pembina Kerohanian Islam (BAPEKIS) dan Yayasan Baitul Maal . . .

















