Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan

Potret kalteng 07 Jan 2026, 20:53:58 WIB Katingan
Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan Tim Kuasa Hukum




KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Tiga petani sawit di Kabupaten Katingan harus menjalani proses persidangan setelah didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diduga memanen buah sawit di lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan, meski menurut kuasa hukum, lahan tersebut merupakan lahan pribadi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Baca Lainnya :


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (7/1/2026), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Restumini & Partner mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menyatakan bahwa para terdakwa bekerja memanen sawit atas permintaan Sri Wahidah di lahan milik suaminya, Sugiansyah, yang memiliki legalitas sah berupa sertifikat.


Ketiga petani tersebut dilaporkan oleh pihak keamanan PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) sejak 3 Oktober 2025 dengan tuduhan pencurian. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang dipanen para terdakwa merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan putusan gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan kelompok tani tertentu.


Namun, kuasa hukum terdakwa membantah klaim tersebut. Menurut Daniel Olan G., S.H., gugatan perdata yang dijadikan dasar klaim perusahaan dinilai keliru karena tidak mencantumkan pemilik sah lahan bersertifikat atas nama Sugiansyah sebagai pihak dalam perkara. Ia menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum pemidanaan terhadap kliennya.


Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan pada 2 Oktober 2025, diketahui bahwa SHM Nomor 00977 atas nama Sugiansyah terdaftar secara sah dan tidak pernah disengketakan atau dibatalkan oleh pihak manapun.


Sementara itu, dalam tanggapannya atas eksepsi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat dakwaan. JPU menilai dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur tindak pidana, serta menilai keberatan kuasa hukum tidak beralasan. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment