- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
- Harga Konsumen di Kalteng Naik, Inflasi Juli 2026 Tercatat 4,32 Persen
- DPRD Menilai Sekolah Rakyat Menjadi Instrumen Peningkatan Kualitas SDM
- Pimpin Apel Senin, Kepala BKD Kalteng Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Integritas
- Aisyah Thisia Perkuat Kerja Sama Dekranasda Kalteng dan Kalsel demi Kemajuan UMKM
Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan Tim Kuasa Hukum
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Tiga petani sawit di Kabupaten Katingan harus menjalani proses persidangan setelah didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diduga memanen buah sawit di lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan, meski menurut kuasa hukum, lahan tersebut merupakan lahan pribadi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Baca Lainnya :
- Unit Resmob Polres Kapuas Ungkap Kasus Penadahan, Satu Pelaku Diamankan di Banjarmasin0
- Unit Resmob Polres Kapuas Amankan Dua Pria Terkait Kasus Curanmor0
- Wabup Bartim : Olahraga Menembak Jadi Sarana Pembentukan Karakter Pelajar Barito Timur0
- Pemko Palangka Raya Bergerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Simpang Tambun Bungai - A. Yani0
- Misnohartaku Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Barito Timur0
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (7/1/2026), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Restumini & Partner mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menyatakan bahwa para terdakwa bekerja memanen sawit atas permintaan Sri Wahidah di lahan milik suaminya, Sugiansyah, yang memiliki legalitas sah berupa sertifikat.
Ketiga petani tersebut dilaporkan oleh pihak keamanan PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) sejak 3 Oktober 2025 dengan tuduhan pencurian. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang dipanen para terdakwa merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan putusan gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan kelompok tani tertentu.
Namun, kuasa hukum terdakwa membantah klaim tersebut. Menurut Daniel Olan G., S.H., gugatan perdata yang dijadikan dasar klaim perusahaan dinilai keliru karena tidak mencantumkan pemilik sah lahan bersertifikat atas nama Sugiansyah sebagai pihak dalam perkara. Ia menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum pemidanaan terhadap kliennya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan pada 2 Oktober 2025, diketahui bahwa SHM Nomor 00977 atas nama Sugiansyah terdaftar secara sah dan tidak pernah disengketakan atau dibatalkan oleh pihak manapun.
Sementara itu, dalam tanggapannya atas eksepsi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat dakwaan. JPU menilai dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur tindak pidana, serta menilai keberatan kuasa hukum tidak beralasan. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.
ZR
Berita Utama
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .
-
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran . . .
-
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 54 putra-putri terbaik dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah resmi mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) . . .
-
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR RI . . .

















