- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
- Harga Konsumen di Kalteng Naik, Inflasi Juli 2026 Tercatat 4,32 Persen
- DPRD Menilai Sekolah Rakyat Menjadi Instrumen Peningkatan Kualitas SDM
- Pimpin Apel Senin, Kepala BKD Kalteng Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Integritas
- Aisyah Thisia Perkuat Kerja Sama Dekranasda Kalteng dan Kalsel demi Kemajuan UMKM
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG

Keterangan Gambar : Foto Bersama
Baca Lainnya :
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu0
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh0
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 20260
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik0
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady Surya Jaya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyatakan Ady Surya Jaya bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ady Surya Jaya yang didampingi penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H, dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam persidangan, termasuk pada agenda pemeriksaan setempat, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan milik Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan Atas. Seluruh lahan Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan. Namun faktanya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan,” tegas Apriel kepada awak media.
Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mendampinginya hingga perkara tersebut terbukti tidak berdasar. Sebelumnya, Ady dituntut dengan Pasal 378 KUHP atas tuduhan menjual tanah yang diklaim bukan miliknya kepada PT BSG, yang berawal dari laporan oknum manajemen perusahaan berdasarkan audit internal terkait ratusan hektar lahan yang tidak dapat digarap.
RT
Berita Utama
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .
-
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran . . .
-
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 54 putra-putri terbaik dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah resmi mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) . . .
-
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR RI . . .

















