DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG

Potret kalteng 09 Jan 2026, 09:31:04 WIB Palangka Raya
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG

Keterangan Gambar : Foto Bersama





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady Surya Jaya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyatakan Ady Surya Jaya bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Ady Surya Jaya yang didampingi penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H, dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.


Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam persidangan, termasuk pada agenda pemeriksaan setempat, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan milik Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan Atas. Seluruh lahan Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari.


“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi, siapa yang mendalilkan maka ia wajib membuktikan. Namun faktanya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan,” tegas Apriel kepada awak media.


Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mendampinginya hingga perkara tersebut terbukti tidak berdasar. Sebelumnya, Ady dituntut dengan Pasal 378 KUHP atas tuduhan menjual tanah yang diklaim bukan miliknya kepada PT BSG, yang berawal dari laporan oknum manajemen perusahaan berdasarkan audit internal terkait ratusan hektar lahan yang tidak dapat digarap.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment