Polres Kapuas Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Sabu di Kapuas Tengah

Potret kalteng 15 Okt 2025, 12:29:30 WIB Kapuas
Polres Kapuas Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Sabu di Kapuas Tengah

Keterangan Gambar : Foto tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Lainnya :


Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah seorang perempuan berinisial S (30) di Desa Tapen RT 001. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 12,23 gram (termasuk plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.400.000, satu unit handphone ITEL A70 warna gold, satu kantong plastik hitam, serta keranjang belanja plastik bermotif warna-warni.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat berada di lokasi.


“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajaran Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Terlapor akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment