- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Diduga Wanprestasi, Warga Palangka Raya Terancam Kehilangan Salah Satu Tempat Kuliner Top
Tim redaksi

Keterangan Gambar : Tim kuasa Hukum Yunu, Adv. Jeffriko Seran, S.H dan Tim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Sepinggan Berdua wadah kuliner warga Palangka Raya terancam bubar akibat dari pada terjadinya salah satu pihak yang ada di dalam strukturnya melakukan perbuatan Wanprestasi dalam perjanjian terbentuknya Sepinggan Berdua, Sabtu (1/06/2024)
Sejarah dalam berdirinya Sepinggan Berdua ini hasil kolaborasi 2 orang yang mana pihak pertama adalah Yunu klien dari Kuasa Hukum Jeffriko Seran, S.H. & Rekan dan yang kedua Mr. J adalah pihak investor.
Dalam berdirinya Sepinggan Berdua ini terjadi kesepakatan antara 2 belah pihak dengan Investor sebagai mana dalam perjanjian tersebut ada pembagian saham sebanyak 49% pihak Investor dan 51% saham di pegang oleh founder Yunu.
Baca Lainnya :
- Tim Futsal Mata Andau Gunung Mas Siap Ikuti Liga Futsal Nusantara 20240
- Falery Tuwan Calonkan Diri Maju Pemilihan Wakil Walikota Palangka Raya di Partai Demokrat0
- Perwakilan FH UPR Ikuti Lomba Debat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78 Polda Kalteng0
- Membanggakan Akademisi Kalteng, 2 Orang Dosen FH UPR Lolos Seleksi Paper di Jepang0
- Dosen Fakultas Hukum UPR Berebut Membeli Ikan Hasil Panen UKM Ekonomi Kreatif Fakultas Hukum UPR0
Dalam perjalanan Sepinggan Berdua kurang lebih 8 bulan ini berjalan dengan mulus tanpa ada perselisihan dan iri perihal kepemilikan saham Sepinggan Berdua.
Waktu kian bergulir muncul bibit perselisihan yang mana perselisihan antara kedua pihak tersebut berawal mula pada 2 bulan yang lalu akibat dari pada omzet yang mulai menurun yang mana itu di sebabkan dari pada siklus usaha dan karakteristik warga Palangka Raya dalam menikmati wisata kuliner.
Sehingga buntut awal dari omzet yang menurun ini menghasilkan bibit perselisihan yang mana sang investor terbiasa mendapatkan pembagian profit setiap bulan, namun berubah menjadi tidak mendapatkan karena omzet yang menurun.
Akibat dari pada perselisihan ini Pihak Investor diduga melakukan perbuatan Wanprestasi melakukan pemutusan kerja sama sepihak tanpa adanya izin/kesepakatan Yunu sebagai founder.
"Selain memutuskan kerja sama sepihak pihak investor juga mengambil alih operasional sepenuhnya sampai dengan mengubah nama dari Sepinggan Berdua menjadi Royal Nusantara dan juga tidak hanya itu Mr. j juga mengubah SOP Operasional yang mana tanpa sepengetahuan dari pada Yunu" Ungkap Kuasa Hukum Jeffriko Seran, S.H & Rekan.
Tidak hanya sampai disitu pihak inverstor juga melayangkan somasi kepada Yunu yang mana isi somasinya adalah untuk memberikan catatan keungan selama 2 bulan terakhir, akan tetapi Yunu membantah hal itu karena dia selalu memberikan catatan keuangan selama 2 bulan terakhir malah setiap hari selalu memperlihatkan secara transparan kepada sang investor yang mana omzet sekarang sedang menurun.
Kuasa Hukum Jeffriko Seran mengatakan "kami hanya menunggu bagaimana pihak Mr. J dan kuasa hukumnya berbuat, namun ketika mereka melayangkan somasi yang mana isi somasi tersebut juga tidak benar adanya maka dalam waktu dekat juga kami akan melayangkan somasi terhadap Mr. J".
Yunu juga mengungkapkan bahwa "sayang sekali usaha ini yang masih berumur sangat muda harus berakhir dengan perselisihan dan juga kenapa harus melakukan tindakan tersebut sepihak tanpa sepengetahuan saya, dalam dunia usaha itu wajar adanya grafik naik turun omzet jadi jangan heran apalagi dalam dunia bisnis FnB seperti ini"tutupnya.(red)
Alfian
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















