- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern

Keterangan Gambar : Oleh: Andreas Sandoe Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Palangka Raya
Baca Lainnya :
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng0
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital0
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok0
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya0
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sangat kompleks. Emas dipilih karena sifatnya yang highly liquid (mudah dicairkan) dan nilainya yang cenderung stabil, menjadikannya sarana sempurna untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
1. Perspektif Hukum Materiil: Hubungan Predicate Crime dan TPPU
Secara yuridis, perdagangan emas ilegal biasanya berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), di mana penambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.
Ketika keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut dialirkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya ke dalam sistem keuangan atau aset lain agar terlihat sah, maka di situlah jerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja.
1. 1. Analisis Pasal dan Norma Hukum
Dalam konteks ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
• Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010: Fokus pada pelaku aktif yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Emas ilegal seringkali dicampur dengan emas legal (metode mixing) untuk memutus jejak audit.
• Norma Follow the Money: Hukum tidak lagi hanya mengejar pelaku fisik (follow the suspect), tetapi mengikuti aliran dananya. Emas adalah instrumen "pencucian" yang efektif karena sulit dilacak jika sudah masuk ke pasar retail tanpa sertifikasi resmi.
1. 1. Tantangan Penegakan Hukum dan Due Diligence
Berdasarkan prinsip Prudential Principle (Prinsip Kehati-hatian), setiap transaksi perdagangan logam mulia seharusnya menerapkan Customer Due Diligence (CDD). Namun, celah hukum muncul pada perdagangan di pasar gelap atau underground economy di mana asal-usul emas tidak dipertanyakan.
Secara normatif, jika sebuah korporasi atau perorangan menerima emas yang patut diduga hasil kejahatan, mereka dapat dikategorikan sebagai Pelaku TPPU Pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Kesimpulan
Transformasi emas ilegal menjadi aset "bersih" melalui mekanisme TPPU adalah ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kedaulatan sumber daya alam.
Diperlukan penguatan sinkronisasi antara UU Minerba dan UU TPPU, serta pengawasan ketat terhadap rantai pasok emas di Indonesia.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut melalui instrumen emas.
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















