- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
- Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
- Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
- Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern

Keterangan Gambar : Oleh: Andreas Sandoe Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Palangka Raya
Baca Lainnya :
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng0
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital0
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok0
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya0
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sangat kompleks. Emas dipilih karena sifatnya yang highly liquid (mudah dicairkan) dan nilainya yang cenderung stabil, menjadikannya sarana sempurna untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
1. Perspektif Hukum Materiil: Hubungan Predicate Crime dan TPPU
Secara yuridis, perdagangan emas ilegal biasanya berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), di mana penambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.
Ketika keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut dialirkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya ke dalam sistem keuangan atau aset lain agar terlihat sah, maka di situlah jerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja.
1. 1. Analisis Pasal dan Norma Hukum
Dalam konteks ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
• Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010: Fokus pada pelaku aktif yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Emas ilegal seringkali dicampur dengan emas legal (metode mixing) untuk memutus jejak audit.
• Norma Follow the Money: Hukum tidak lagi hanya mengejar pelaku fisik (follow the suspect), tetapi mengikuti aliran dananya. Emas adalah instrumen "pencucian" yang efektif karena sulit dilacak jika sudah masuk ke pasar retail tanpa sertifikasi resmi.
1. 1. Tantangan Penegakan Hukum dan Due Diligence
Berdasarkan prinsip Prudential Principle (Prinsip Kehati-hatian), setiap transaksi perdagangan logam mulia seharusnya menerapkan Customer Due Diligence (CDD). Namun, celah hukum muncul pada perdagangan di pasar gelap atau underground economy di mana asal-usul emas tidak dipertanyakan.
Secara normatif, jika sebuah korporasi atau perorangan menerima emas yang patut diduga hasil kejahatan, mereka dapat dikategorikan sebagai Pelaku TPPU Pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Kesimpulan
Transformasi emas ilegal menjadi aset "bersih" melalui mekanisme TPPU adalah ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kedaulatan sumber daya alam.
Diperlukan penguatan sinkronisasi antara UU Minerba dan UU TPPU, serta pengawasan ketat terhadap rantai pasok emas di Indonesia.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut melalui instrumen emas.
Berita Utama
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .
-
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan perhatian kepada anak yatim . . .
-
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion . . .

















