Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern

Potret kalteng 14 Mei 2026, 23:20:41 WIB Palangka Raya
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern

Keterangan Gambar : Oleh: Andreas Sandoe Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Palangka Raya





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sangat kompleks. Emas dipilih karena sifatnya yang highly liquid (mudah dicairkan) dan nilainya yang cenderung stabil, menjadikannya sarana sempurna untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.


1. Perspektif Hukum Materiil: Hubungan Predicate Crime dan TPPU

Secara yuridis, perdagangan emas ilegal biasanya berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), di mana penambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.


Ketika keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut dialirkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya ke dalam sistem keuangan atau aset lain agar terlihat sah, maka di situlah jerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja.


1. ⁠1. Analisis Pasal dan Norma Hukum


Dalam konteks ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

⁠• Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010: Fokus pada pelaku aktif yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Emas ilegal seringkali dicampur dengan emas legal (metode mixing) untuk memutus jejak audit.


• Norma Follow the Money: Hukum tidak lagi hanya mengejar pelaku fisik (follow the suspect), tetapi mengikuti aliran dananya. Emas adalah instrumen "pencucian" yang efektif karena sulit dilacak jika sudah masuk ke pasar retail tanpa sertifikasi resmi.


1. ⁠1. Tantangan Penegakan Hukum dan Due Diligence

Berdasarkan prinsip Prudential Principle (Prinsip Kehati-hatian), setiap transaksi perdagangan logam mulia seharusnya menerapkan Customer Due Diligence (CDD). Namun, celah hukum muncul pada perdagangan di pasar gelap atau underground economy di mana asal-usul emas tidak dipertanyakan.


Secara normatif, jika sebuah korporasi atau perorangan menerima emas yang patut diduga hasil kejahatan, mereka dapat dikategorikan sebagai Pelaku TPPU Pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.


Kesimpulan

Transformasi emas ilegal menjadi aset "bersih" melalui mekanisme TPPU adalah ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kedaulatan sumber daya alam. 

Diperlukan penguatan sinkronisasi antara UU Minerba dan UU TPPU, serta pengawasan ketat terhadap rantai pasok emas di Indonesia. 


Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut melalui instrumen emas.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment