- DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
- Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
Diancam Disebarkan Video Syur Karena Putus, Gadis 18 Tahun Curhat ke Humas Polda Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H ketika sedang menerima aduan dari korban vcs
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Akibat memutuskan sang mantan pacar, video syur seorang gadis sebut saja Bunga diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.H mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu Bunga masih berusia 15 tahun.
Baca Lainnya :
- Meriahkan HUT Kalteng Ke 66 RSUD dr. Doris Slyvanus Raih 2 Gelar Juara0
- YJOC Palangka Raya Dukung Event Balap ONEPRIX PUTARAN 2 SABARU0
- 81 Peserta Ramaikan Lomba Karnaval Mobil Hias Dalam Rangka Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-660
- Sempat Kisruh, Akhirnya Gubernur Kalteng Lantik Pj Bupati Kobar dan Barsel0
- Anak Petani Pun Bisa Jadi Jagau Bawi dan Nyai Pariwisata 2023, Syarat dan Tahapannya.0
"Pelaku ini asal Makassar, Sulawesi Selatan Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran," katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) siang.
Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran, keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).
Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.
"Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya," ucapnya.
Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.
Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.
Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.
"Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban," pungkasnya.(rjb/sam)Diancam Video Syur Disebarkan Mantan Pacar Online, Gadis 18 Tahun Curhat ke Humas Polda Kalteng Lalu Dimediasi
Palangka Raya - Akibat memutuskan sang mantan pacar, video syur seorang gadis sebut saja Bunga diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.H mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu Bunga masih berusia 15 tahun.
"Pelaku ini asal Makassar, Sulawesi Selatan Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran," katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) siang.
Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran, keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).
Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.
"Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya," ucapnya.
Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.
Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.
Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.
"Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban," pungkasnya.(red)
RY
Berita Utama
-
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Jumat, (27/3/2026) dengan . . .
-
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya . . .
-
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, . . .
-
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Langkah pengabdian panjang Leonard S. Ampung akhirnya sampai di penghujung. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai aparatur sipil . . .
-
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke . . .

















